Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI: Travel Umrah & Haji Harus Sertifikasi Syariah

Para travel agen haji dan umrah di Tanah Air diminta oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan sertifikasi syariah.
Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Para travel agen haji dan umrah di Tanah Air diminta oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan sertifikasi syariah. 

Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah dan haji ini telah diwajibkan dilakukan sertifikasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). 

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 8/2018 tentang Peraturan Penyelenggaraan Ibadah Umrah dimana para agen ini diberi tenggat harus terakreditasi pada pertengahan Maret mendatang. 

Tujuan sertifikasi oleh KAN ini sendiri untuk memberantaskan munculnya travel ilegal seperti kasus First Travel pada 2017 silam yang menyelenggarakan perjalanan umrah bodong dan tentu merugikan jamaah.  Tentu munculnya usulan untuk dilakukan sertifikasi syariah oleh MUI menimbulkan pro dan kontra. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Ali Basuki Rochmad mengatakan untuk sertifikaai syariah saat ini belum ada pedoman atau panduan dari MUInya. 

Selama ini, sertifikasi dari KAN baru sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan PPIU secara teknis sebagai biro penyelenggaraan haji dan umrah. 

Kendati demikian terkait rencana sertifikasi syariah ini perlu dilihat terlebih dahulu parameternya sertifikasi seperti apa dan besaran biaya. 

"Selama ini baru dari KAN sebagai biro penyelenggara umrah dan haji, kalau sertifikasi dari MUI ini tak memberatkan dan tak mahal, kami setuju saja," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (8/3). 

Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menuturkan perlu tidaknya sertifikasi syariah dilihat dari tujuan dan prosedur sertifikasinya. 

"Kami tentu lihat urgensinya apa untuk sertifikasi MUI. Apabila diperlukan ya kami akan mengikuti selama sah-sah saja dan selama mengikuti aturan," katanya. 

Kendati demikian, sertifikasi syariah terkait keterjaminan kehalalan makanan dan minuman tak diperlukan karena tentunya sudah terjamin. 

Saat ini, menurut Syam, yang terpenting yakni kewajiban PPIU memiliki sertifikasi wisata BPW yang sebentar lagi akan jatuh tempo. 
"Kemenag hanya meneruskan peraturan menteri pariwisata, dimana setiap izin yang dikeluarkan harus disertifikasi," tuturnya.

Pihaknya tak memungkiri masih banyak pelaku usaha biro travel umrah dan haji yang tak memperoleh informasi untuk mensertifikasi perjalanan wisatanya. Dia mengimbau agar para travel agen untuk segera melakukan sertifikasi. 

"Dalam ketentuan PMA, biro perjalanan wisata dan umrah tidak akan mendapat izin operasional PPIU dari Kemenag jika tidak menyertakan sertifikat BPW. Kalau enggak ada sertifikat ya dicabut izinnya," ujar Syam. 

Pengamat Haji dan Umrah Ade Ade Marfuddin berpendapat sertifikasi syariah biro perjalanan haji dan umrah diperlukan ukuran standar sertifikasi karena telah sesuai dengan aturan dan mengadakan bisnis demi ibadah umat Islam.

Selain itu, tujuan tempat perjalanan wisata pun sesuai dengan yang dianjurkan dalam agama Islam seperti. Mekah, Madinah, dan Masjidil Aqsa.

Oleh karena itu, travel agen umrah dan haji tak perlu dilakukan sertifikasi syariah karena tentu sudah sesuai prosedur aturan dan agama islam. 

"Travel melakukan bisnis pemberangkatan haji, umroh, untuk masyarakat muslim bukan non-muslim. Kalau objeknya adalah masyarakat muslim berarti kan halal," kata

Sementara itu, Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) KH Ma'ruf Amin meminta agar seluruh penyedia jasa perjalanan haji dan umrah di Indonesia bisa tersertifikasi syariah karena hingga saat ini belum ada perusahaan travel yang meraih sertifikasi dari DSN MUI.

Dengan adanya sertifikasi ini tentu ada jaminan apakah makanan yang disediakan halal atau tidak. Sertifikasi travel haji dan umroh itu juga penting untuk menjamin aspek kesesuaian ibadahnya. Hal itu seperti apakah rukun ibadah yang dilakukan sesuai dengan syariat.

"Aspek ibadah juga harus sertifikasi. Pembimbingnya sudah bersertfikat belum? Capable atau tidak untuk memimpin jamaah haji," katanya. 

Selain itu, dengan adanya sertifikasi ini juga menjamin pengelolaan keuangan sesuai dengan syariah sehingga nantinya akan diaudit oleh Dewan Syariah Nasional.

"Bisnisnya dinilai syariah atau tidak, kalau sudah diaudit oleh DSN baru diakui kalau sudah sesuai syariat," ucapnya. 

Di Indonesia ada sekitar 1.013 perusahaan penyedia jasa perjalanan ibadah tersebut sehingga dibutuhkan untuk dilakukan sertifikasi syariah.

Tentunya sertifikasi syariah ini juga bertujuan agar memberantas travel agen haji dan umrah yang bodong. Lalu, efektifkah segala bentuk sertifikasi ini dapat menjamin konsumen terhindar dari travel bodong? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper