Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan dapat menetapkan atau memverifikasi areal hutan adat seluas 30.000 hektare tahun ini.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto menyampaikan dari target tersebut pada bulan Februari 2019 KLHK telah menetapkan 7 unit Hutan adat seluas 2.182 hektare, dan akan segera disusul dengan penetapan terhadap 6 lokasi selanjutnya dari provinsi Jambi seluas 1.518 hektare.
“Apabila dijumlahkan maka akan diperoleh angka 3.700 hektare,” ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Senin (4/3/2019).
Dia menambahkan angka capaian tersebut akan terus bertambah seiring dengan proses-proses fasilitasi dan varifikasi terhadap hutan adat yang dilakukan antara lain di Provinsi Kalaimantan Barat dan Sumatera Selatan.
“Selanjutnya secara bertahap akan menyasar ke wilayah provinsi Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Bali, Bengkulu dan Sulawesi Tengah serta lokasi-lokasi lain yang telah siap secara prosedur untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Bambang menjelaskan berdasarkan hasil pencermatan terhadap usulan-usulan, informasi serta peta-peta yang masuk ke KLHK dari berbagai sumber—termasuk hasil rapat koordinasi Hutan Adat Januari 2018—Ditjen PSKL menyusun Peta Indikatif Lokasi Hutan Adat (PILHA).
Berdasarkan hasil telaah Ditjen PSKL terhadap peta-peta usulan penetapan hutan adat dari berbagai sumber, ada areal lahan sekitar 369.861 hektare yang dapat ditetapkan menjadi Areal Indikatif Hutan Adat.
Areal tersebut terdiri atas Kawasan Hutan Negara dengan luas sekitar 300.631 hektare dan Areal Penggunaan Lain dengan luas sekitar 51.571 hektare.
Sampai saat ini, Bambang menjelaskan bahwa areal Hutan Adat yang telah ditetapkan ada 34 unit dengan luas sekitar 17.659 hektare.