Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelonggaran FLPP Tak Persulit MBR Dapat Rumah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakin pelonggaran aturan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ini tidak akan menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah dalam mendapat rumah.

Bisnis.com, Jakarta -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakin pelonggaran aturan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ini tidak akan menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah dalam mendapat rumah.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan, Eko Heri Djulipoerwanto yakin pengembang masih akan bersedia untuk memasok rumah untuk penerima bantuan dengan gaji kisaran Rp4 juta per bulan.

"Pasti bersedia. Kan yang Rp8 juta itu dari segi konsumennya saja. Selama ini kan permintaan orang banyak yang di atas Rp4 juta. Meskipun selama ini Rp4 juta kita ada customernya, kemudian ada orang yang naik di atas 4 juta kemudian tidak eligible lagi atas bantuan pemerintah. Itu yang mau ditangani,"ujarnya di Kementerian PUPR, Selasa (5/3/2019).

Pelonggaran FLPP ini sempat memunculkan kekhawatiran pengembang yang selama ini menggarap rumah untuk MBR akan beralih ke masyarakat dengan pendapatan di atas Rp4 juta hingga Rp8 juta sebulan. Pasar itu diyakini jauh lebih bagus mengingat plafon harganya memungkinkan pembangunan rumah yang lebih menarik.

Menurut Eko, bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp8 juta tidak akan kesulitan dalam mendapatkan bantuan FLPP ini karena angka Rp4 juta - Rp8 juta merupakan angka maksimum.

"Itu kan batas maksimum penghasilan, jadi batas maksimumnya saja yang dinaikkan. Kalau seseorang penghasilannya Rp2 juta- Rp3 juta enggak masalah, selama dia mampu. Nanti pasar menyesuaikan, supply menyesuaikan. Developer pasti akan melakukan assessment mengenai hal itu," paparnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana membuat pelonggaran aturan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Rencananya, Peraturan Menteri PUPR No.26/PRT/M/2016 dan Keputusan Menteri PUPR No.552/KPS/M/2016 akan melonggarkan batas penghasilan penerima bantuan dari sebelumnya Rp4 juta menjadi Rp8 juta sebulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper