Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Pembangkit Listrik : Cuma Korporasi Besar yang Punya Akses ke Perbankan

Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (APLTA) mengatakan dengan kondisi kontrak Perjanjian Jual Beli Listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) yang kurang bankable membuat proyek pembangkit listrik skala kecil hanya akan dikerjakan oleh korporasi besar yang memiliki relasi baik dengan perbankan.
Pekerja melintas di dekat baling-baling yang akan dirakit di Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo I di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Pekerja melintas di dekat baling-baling yang akan dirakit di Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo I di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (APLTA) mengatakan dengan kondisi kontrak Perjanjian Jual Beli Listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) yang kurang bankable  membuat proyek pembangkit listrik skala kecil hanya akan dikerjakan oleh korporasi besar yang memiliki relasi baik dengan perbankan.

Ketua APLTA Riza Husni mengharapkan adanya partisipasi pengusaha menengah bisa maksimal, dengan adanya aturan tertentu untuk kapasitas pembangkit lebih kecil dari 10 MW, dalam klausul PPA dibuat bankable.

“Dengan ini, korporasi besar bisa ikut, yang menengah bisa ikut dan syukur syukur yang kecil pun bisa ikut,” katanya, Minggu (24/2/2019).

Menurutnya, ketersediaan pendanaan dari sumber domestik untuk proyek ebt skala kecil dan menengah kurang dari 10mw terbatas, karena banyak institusi keuangan yang menyatakan tidak bankable atas proyek ini karena tarif yang terlalu rendah.

Riza menambahkan beralihnya kebijakan menteri esdm untuk memberikan insentif bagi harga energi terbarukan yang sebelumnya melalui instrumen feed in tariff dan diganti dengan harga EBT berdasarkan BPP (Biaya Pokok Produksi) PLN, serta ketentuan BOOT yang diatur dalam permen ESDM, serta perubahan term and condition PPA antara pengembang dan PLN sebagai pembeli tunggal telah meningkatkan resiko investasi pengembang.

Selain itu, kata dia, Kementerian ESDM belum berkenan menggunakan insentif subsidi bagi pengembangan EBT.

Sementara itu, pemerintah menyebut klausul skema Built, Own, Operate, Transfer (BOOT) yang selama ini dikeluhkan pengembang sebagai penghambat investasi di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) bukan lagi menjadi persoalan utama.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris mengatakan kendala bagi para pengembang adalah aspek teknis terkait penyusunan studi kelayakan. Harris menyebut banyak proposal studi kelayakan yang masih memerlukan perbaikan karena berhubungan dengan keberlanjutan proyek nantinya supaya resiko terbangunnya menjadi lebih besar.

Adapun Peraturan Menteri ESDM No. 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang mengatur penerapan skema BOOT pada pembangkit listrik yang dibangun pengembang listrik swasta.

Penerapan skema BOOT membuat aset pembangkit listrik yang dibangun pengembang swasta menjadi milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) setelah kontrak berakhir. Mengenai masa kontrak, diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 10/2017 yang menyebutkan bahwa maksimum masa kontrak berlaku 30 tahun setelah proyek beroperasi secara komersial.

“Aspek teknisnya yang kemarin dibahas. Kalau salah menghitung nanti resikonya menjadi besar. Bukan lagi isu boot-nya lagi. kalau bisa dibenahi dari awal, maka resiko tidak terbangkitnya jadi lebih kecil. jika kita kembali ke pertanyaan permen 50, keliatannya nggak jadi masalah lagi BOOT-nya,”ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper