Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Penerimaan Bea Masuk dan PDRI Capai Rp127,17 miliar

Realisasi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dari barang kiriman sampai dengan 10 Februari 2019 lalu mencapai Rp127,17 miliar.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dari barang kiriman sampai dengan 10 Februari 2019 lalu mencapai Rp127,17 miliar.

Realisasi penerimaan dari 1 Januari - 10 Februari 2019 tersebut setara dengan 9,36% dari realisasi penerimaan pada tahun 2018 senilai Rp1,19 triliun.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro mengatakan bahwa, dengan tren belanja online saat ini potensi penerimaan dari bea masuk dan PDRI cukup tinggi. Hal ini terlihat dari penerimaan sampai 10 Februari lalu yang telah mencapai hampir 10%.

"Jadi 2019 ke depan trennya akan baik, karena yang tadinya melakulan praktik spliting barang terminimalisir," kata Deni kepada Bisnis, Senin (25/2/2019).

Deni menjelaskan bahwa perbaikan peforma penerimaan PDRI barang kiriman merupakan implikasi dari kebijakan baru yakni PMK 112/PMK.04/2018 yang diterbitkan pemerintah  belum lama ini.

Ada dua isu utama pelaksanaan kebijakan tersebut. Pertama, mengatur mengenai deniminis value yang diturunkan dari  US$100 menjadi US$75. Penurunan threshold ini merupakan salah satu dari rangkaian kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk menciptakan kesetaraan antara bisnis e-commerce dengan bisnis konvensional.

Kedua, dengan turunnya ambang batas pembebasan bea masuk barang kiriman tersebut, praktik kecurangan melalui spliting dapat ditekan. Dengan turunnya praktik kecurangan itu, maka barang-barang yang sebelumnya tak dikenakan bea masuk, bisa dideteksi dan memenuhi kewajiban baik dari aspek kepabeanan maupun pajak.

"Di aturan yang baru, ada aplikasi yang bisa mendeteksi spliting itu, sistem aplikasi anti-spliting itu bisa mendongkrak penerimaan," tukasnya.

Adapun realisasi penerimaan DJBC sampai akhir Januari lalu mencapai Rp3,76 triliun atau 1,8% dari target APBN senilai Rp208,8 triliun. Dari total penerimaan tersebut, penerimaan bea masuk menyumbang Rp2,95 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper