Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggunaan Nama Online Kapal di Bawah 7 GT Dibebaskan

Kemenhub membebaskan penggunaan nama online bagi kapal penangkap ikan, kapal tradisional, dan kapal lainnya yang berukuran kurang dari 7 gross ton (GT).
Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta./Bisnis.com
Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan aturan guna mempermudah dan mempercepat program sertifikasi kapal penangkap ikan dan kapal tradisional di bawah GT 7 dengan membebaskan penggunaan nama online bagi kapal penangkap ikan, kapal tradisional, dan kapal lainnya yang berukuran kurang dari 7 gross ton (GT).

Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No. 11/PK/DK/2019 tanggal 22 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Sudiono dan ditujukan kepada para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

SE tersebut berisikan perintah agar membebaskan persyaratan persetujuan penggunaan nama kapal secara daring bagi para pemilik kapal penangkap ikan, kapal tradisional, dan kapal lainnya yang berukuran kurang dari GT7.

Persetujuan penggunaan nama secara online adalah suatu persyaratan yang diwajibkan bagi kapal Indonesia GT 7 ke atas agar tidak ada lagi nama kapal yang sama, terutama untuk kapal yang baru didaftarkan.

Namun, untuk kapal di bawah GT 7 persyaratan ini ditiadakan untuk mempermudah dan mempercepat para nelayan dan pemilik kapal penangkap ikan, kapal tradisional, dan kapal lainnya yang berukuran kurang dari GT 7 tersebut mendapatkan kode Pas Kecil.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui UPT di lingkungan Ditjen Hubla akan memberikan Kode Pas Kecil yang berbeda bagi masing-masing kapal pada saat penerbitan Pas Kecil. Kode Pas Kecil inilah yang menjadi unique identification code, identitas pembeda antara satu dengan lainnya di mana data ini sudah terhubung di seluruh Indonesia dalam Data Base Pas Kecil Online sehingga dapat dipastikan tidak terjadi duplikasi data," ujar Sudiono.

Menurut Sudiono, dengan surat edaran ini, seluruh UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menerbitkan Pas Kecil agar memperhatikan beberapa hal-hal penting di antaranya bahwa nama kapal dapat terdiri dari rangkaian huruf dan angka tetapi tidak boleh diawali dengan angka, penulisan kapal tersebut dicantumkan pada bagian luar dinding buritan dan atau kedua sisi bagian lambung di haluan kapal.

Selain itu, lanjut Sudiono, bahwa penggantian nama kapal harus memperoleh persetujuan dari Unit Pelaksana Teknis yang menerbitkan Pas Kecil pertama kali, kapal yang telah memperoleh Pas Kecil diberi tanda Pas Kecil yang harus di pasang secara permanen dan mudah dilihat pada ke dua sisi haluan bagian luar lambung kapal, serta huruf dan angka dalam Nama Kapal dan Tanda Pas Kecil berukuran tinggi 150  mm menggunakan warna yang kontras  dengan lambung kapal.

Selanjutnya, bagi kapal yang sudah memperoleh Pas Kecil dan dilakukan pengukuran ulang karena perombakan bangunan yang mengakibatkan perubahan tonase kapal menjadi GT 7 ke atas, maka harus melakukan permohonan persetujuan penggunaan nama kapal secara daring.

“Sedangkan bagi syahbandar yang mengeluarkan surat ukur bagi kapal dimaksud, harus memberitahukan kepada Unit Pelaksana Teknis yang menerbitkan pas kecil pertama kali untuk dilakukan pencoretan di dalam buku register pas kecil,” kata Sudiono.

Sebagai informasi, data dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan per tanggal 22 Februari 2019 disebutkan bahwa total kapal teridentifikasi sebanyak 38.931 kapal dan masih dapat terus bertambah karena data kapal terus masuk dari UPT di lingkungan Ditjen Hubla.

Total kapal yang sudah disertifikasi pas kecil sebanyak 33.259 kapal dengan perincian di Pulau Jawa 19.810 kapal dan di luar Jawa 13.449 kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper