Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Keuangan Perbaiki Peforma Pengadilan Pajak

Kementerian Keuangan menambah jumlah hakim dan memperbaiki administrasi sengketa di Pengadilan Pajak untuk mendorong efektivitas penanganan sengketa pajak.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menambah jumlah hakim dan memperbaiki administrasi sengketa di Pengadilan Pajak untuk mendorong efektivitas penanganan sengketa pajak.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah merekrut 16 hakim baru untuk menambah jumlah hakim yang ada saat ini sebanyak 63 orang.

"Yang direkrut 16 orang, itu tambahan," kata Hadiyanto saat ditemui Bisnis, Senin (18/2/2019).

Hadiyanto menambahkan, perbaikan kinerja juga tak hanya menambah jumlah hakim, di dalam administrasi perkara pengadilan pajak juga telah meluncurkan e - tax court yang memberikan kemudahan bagi WP yang bersengketa untuk memasukan data-data awalan.

Hanya saja, Hadiyanto mengakui bahwa penuntasan sengketa pajak tak mudah, hakim perlu mempetimbangkan banyak hal termasuk bukti-bukti maupun dokumen pendukung. Beberapa kasus ini terkadang membuat penuntasan perkara cukup memakan waktu.

"Semua memang ingin cepat, komitmen kami semua proses penyiapan berkas itu dipercepat diakselerasi," ungkapnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, sengketa  perpajakan yang diajukan ke Pengadilan Pajak pada 2018 sebanyak 11.436 atau naik 19% dibandingkan tahun 2017  sebanyak 9.579.  Namun demikian, kenaikan jumlah sengketa ini tidak sebanding dengan kecepatan penyelesaian sengketa di lembaga yudikatif di bawah Kemenkeu tersebut.

Akhir tahun 2018 misalnya, jumlah sengketa yang diselesaikan pengadilan pajak hanya 9.963 atau justru turun 12,7% dari tahun 2017 sebanyak 11.231. Kinerja penyelesaian sengketa itu hanya 87,1% dari total sengketa yang ditangani selama 2018 atau lebih rendah dari tahun 2017 yang bisa mencapai 117,2% (mencakup sengketa yang mengendap tahun-tahun sebelumnya).

Adapun, total sengketa yang masuk dari 2013-2018 sebanyak 63.066 dengan 59.352 diantaranya telah ditangani atau diselesaikan di tingkat pengadilan pajak. Dari angka 59.352, hampir 58,2% masuk dalam kategori sengketa yang dikabulkan seluruhnya atau sebagian. Sisanya ditolak, dicabut dan tidak dapat diterima. Sedangkan persentase penyelesaian yang menambah pajak yang harus dibayar hanya 0,05%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper