Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Kini Bisa Secara Online

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas pajak merelaksasi mekanisme pengajuan surat keterangan fiskal (SKF) yang semula dilakukan secara manual kini bisa dilakukan secara online. Penyederhanaan pengajuan SKF itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal. 
Ilustrasi/pajak.go.id
Ilustrasi/pajak.go.id
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas pajak merelaksasi mekanisme pengajuan surat keterangan fiskal (SKF) yang semula dilakukan secara manual kini bisa dilakukan secara online. Penyederhanaan pengajuan SKF itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal. 
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, peraturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2019, dan menggantikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2014. Tujuannya  mempercepat layanan bagi wajib pajak sekaligus membantu meningkatkan kemudahan berusaha.
"Dengan berlakunya PER-03 ini, pengajuan SKF dapat dilakukan secara online melalui laman 
Ditjen Pajak. Dalam hal wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan online tersebut, pengajuan SKF dapat dilaksanakan secara manual," terang Yoga dalam keterangan resminya, Selasa (12/2/2019).
Adapun jika merujuk pada ketentuan tersebut, setidaknya ada lima pokok pengaturan terkait pengajuan SKF. Pertama, soal syarat penerbitan SKF. Dalam ketentuan sebelumnya WP yang dapat diterbitkan 
SKF harus tidak sedang dilakukan 
penyidikan tindak pidana di 
bidang perpajakan; tidak mempunyai utang pajak, dan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir dan SPT Masa untuk tiga masa pajak terakhir.
Sedangkan dalam ketentuan yang baru, syarat penerbitan SKF diberikan kepada WP yang tidak sedang dalam pemeriksaan 
bukti permulaan secara terbuka, 
penyidikan, atau penuntutan di
bidang perpajakan atau tindak 
pidana pencucian uang yang tindak 
pidana asalnya tindak pidana di 
bidang perpajakan, tidak mempunyai utang pajak atau 
mempunyai utang pajak namun 
atas keseluruhan utang pajak 
tersebut telah mendapatkan izin 
untuk menunda atau mengangsur 
pembayaran pajak, serta  telah menyampaikan SPT Tahunan 
PPh untuk dua tahun pajak 
terakhir, dan SPT Masa PPN untuk 
tiga masa pajak terakhir.
Kedua, mengatur mengenai mekanisme pelampiran dokumen permohonan SKF. Sebelumnya mekanisme yang diterapkan Ditjen Pajak mengharuskan WP untuk melampirkan sembilan jenis dokumen termasuk fotokopi SPT, fotokopi tanda terima SPT, fotokopi SSP, dan surat pernyataan.
Dalam mekanisme yang baru, permohonan secara online tidak membutuhkan lampiran dokumen. Hanya saja untuk permohonan manual oleh WP badan harus menyertakan fotokopi 
akta pendirian atau dokumen 
pendukung lain yang menunjukkan 
pimpinan tertinggi atau pengurus 
yang diberikan wewenang untuk 
menjalankan kegiatan perusahaan 
yang berkaitan dengan perpajakan.
Ketiga, ketentuan baru juga memangkas waktu penerbitan SKF. Jika sebelumnya, waktu penerbitan SKF 15 hari kerja setelah permohonan diterima. Dalam ketentuan yang baru waktu penerbitan relatif ringkas, secara online akan diterbitkan segera setelah permohonan disampaikan. Sedangkan yang dilakukan secara manual dilakukan tiga hari kerja
setelah permohonan diterima.
Keempat, masa berlaku SKF mulai SKF berlaku untuk jangka waktu satu bulan terhitung mulai tanggal 
diterbitkan verifikasi SKF.
Kelima, Kementerian dan Lembaga atau pihak lain dapat melakukan verifikasi atas SKF yang diperoleh wajib pajak verifikasi dilakukan melalui laman milik DJP, Kring Pajak, atau ke KPP/KP2KP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper