Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyebut pernyataan adanya bukti kebocoran anggaran negara dengan menunjuk pada penurunan tax ratio salah alamat.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wirasaksi mengatakan tax ratio bukan alat ukur untuk menghitung kebocoran anggaran. Tax ratio adalah rasio atau perbandingan antara penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan Produk Domestik Bruto (PDB).
Rasio ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kebijakan perpajakan termasuk tarif pajak, efektivitas pemungutan pajak, berbagai insentif dan pengecualian pajak yang diberikan kepada pelaku ekonomi dan masyarakat, dan kemungkinan terjadinya pidana pajak seperti penghindaran dan penggelapan pajak (tax evasions and avoidances).
"Rasio pajak juga menggambarkan mengenai tingkat kepatuhan pajak yang dipengaruhi oleh pendidikan dan pemahaman pajak dari masyarakat serta budaya kepatuhan pajak termasuk sistem penegakan hukum," kata Nufransa dikutip, Senin (11/2/2019).
Dengan demikian, naik turunnya tax ratio mencerminkan berbagai hal baik sebagai alat kebijakan fiskal maupun masalah struktural atau fundamental suatu perekonomian dan negara. Menyatakan bahwa tax ratio menurun sebagai bentuk kebocoran anggaran jelas keliru, terlalu menyederhanakan masalah dan dapat menyesatkan masyarakat.
Nufransa melanjutkan, di berbagai negara tax ratio mengalami perubahan setiap periode, misalnya Amerika Serikat yang tax ratio pada 2000 sebesar 28,2% (ekonomi relatif menguat sebelum krisis keuangan) dan tahun 2017 turun menjadi 27,8% (sebagai upaya stimulus mengembalikan pertumbuhan ekonominya).
Baca Juga
Pada 2016, 26 negara mengalami kenaikan tax ratio bila dibanding tahun 2015, sementara itu 10 negara OECD lainnya mengalami penurunan.
Sementara itu, istilah kebocoran uang negara juga dapat diartikan secara luas dan multi dimensi. Kebocoran uang negara lebih tepatnya bisa disebabkan oleh kejahatan korupsi di semua cabang pemerintahan baik Eksekutif (Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah), Legislatif dan Yudikatif.
"Jenis kebocoran ini bila masyarakat mengetahui harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum termasuk KPK, karena negara Indonesia adalah negara hukum," jelasnya.
Sedangkan “kebocoran” anggaran lain adalah inefisiensi maupun kelemahan perencanaan merupakan bentuk penggunaan anggaran yang tidak optimal atau bahkan sia-sia."Kelemahan jenis ini merupakan persoalan kapasitas dan kualitas birokrasi yang fundamental.
Obatnya adalah reformasi birokrasi, membangun budaya transparansi dan akuntabilitas, dan membangun kompetensi birokrasi," jelasnya.
Adapun, saat ini pemerintah terus memerangi berbagai kebocoran anggaran baik yang berbentuk kejahatan korupsi, maupun dalam bentuk infesiensi dan kelemahan kompetensi.
"Kami sangat menentang kebocoran anggaran baik dari korupsi maupun inefisiensi pada penggunaan anggaran. APBN adalah uang rakyat, hak rakyat harus terus dijaga dan tidak boleh dikhianati satu rupiah pun," jelasnya.