Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyiapkan regulasi terkait sudah pelepasan lahan gambut untuk perhutanan sosial.
Bambang Supriyanto Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK menyampaikan saat ini regulasi yang akan lahir sebagai Peraturan Menteri (Permen) LHK itu masih dalam tahap pembahasan secara internal.
"Regulasinya sedang disusun. [Berupa] Permen Perhutanan Sosial di [Lahan] Gambut. [Saat ini] sedang pembahasan internal," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (6/2/2019).
Bambang menjelaskan Permen tersebut disusun sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Dimana dalam Permen yang sedang disiapkan tersebut, KLHK sedang mengatur agar pemanfaatan Perhutanan Sosial di Ekosistem Gambut dilaksanakan dengan memperhatikan Fungsi Ekosistem Gambut dengan tetap menjaga kebasahan dan kelembaban Ekosistem Gambut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yakni berupa penjagaan atau pemeliharaan ketersediaan air di lahan gambut agar dapat menjaga kondisi basah dan lembab pada Kesatuan Hidrologis Gambut
Bambang menambahkan hal tersebut dilakukan karena pemerintah ingin skema perhutanan sosial ini dapat diberikan kepada masyarakat secara adil dan bijaksana tanpa merusak ekosistem gambut yang sudah ada.
Ke depan, dia menyampaikan akan dikeluarkan izin pemanfaatan lahan gambut untuk perhutanan sosial kepada masyarakat apabila Permen LHK tersebut sudah terbit.
"Faktanya rakyatnya kan sudah ada di sana. Biar terbit dan baik [juga] untuk lingkungannya," tandasnya.