Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Kuota Impor Jagung Dinilai Bisa Stabilkan Harga

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) optimistis impor jagung tanpa pembatasan kuota mampu stabilkan harga jagung nasional.
Pekerja mengemas jagung impor yang akan didistribusikan ke peternak di Gudang Bulog, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/1/2019)./ANTARA-Zabur Karuru
Pekerja mengemas jagung impor yang akan didistribusikan ke peternak di Gudang Bulog, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/1/2019)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) optimistis impor jagung tanpa pembatasan kuota mampu stabilkan harga jagung nasional.

Belum lama ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan kebebasan bagi Perum Bulog untuk mengimpor jagung tanpa dibatasi kuota hingga pertengahan Maret 2019 demi menjaga stabilitas harga bahan baku pakan itu. Harga jagung yang stabil tinggi yaitu Rp6.000/kg memaksa pemerintah membuka kran impor.

Peneliti CIPS Assyifa Szami Ilman mengatakan, pembebasan impor dari kuota berkemungkinan bisa memudahkan Bulog untuk merealisasikan impor jagung sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Dia pun mengharapkan Bulog bisa menggunakan kebijakan ini untuk menentukan waktu impor yang tepat. Terutama pada saat harga jagung internasional rendah.

Dengan begitu, jagung impor yang masuk dapat efektif untuk menjaga kestabilan harga jagung di pasar dan juga mampu memenuhi permintaan para peternak ayam yang lebih dari 50% bahan baku pakannya adalah jagung.

“Langkah yang dilakukan pemerintah ini sangat positif untuk memperkuat efektivitas impor jagung. Sistem kuota seringkali menghambat importir untuk bisa merealisasikan impor sesuai dengan kebutuhan pasar dan tidak jarang importir harus menunggu berbagai rapat koordinasi sehingga momentum untuk mengimpor di saat harga murah terlewat,” jelasnya pada Rabu (30/1).

Selain itu, Assyifa mengusulkan agar pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 21 tahun 2018 pasal 3 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 dan 2 serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 57 tahun 2015 pasal 7 ayat 2 untuk membuka peluang bagi lebih banyak lagi importir jagung, baik yang berasal dari BUMN dan swasta.

Dengan terbukanya peluang mengimpor untuk banyak pihak, menurutnya bisa menciptakan kompetisi yang adil dan transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper