Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menyatakan tingkat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional berada pada tingkat keamanan 1 atau normal, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No SE 2/2019.
SE ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo pada 21 Januari 2019 itu diterbitkan guna memberikan kepastian mengenai situasi dan kondisi keamanan maritim di Indonesia.
Menurut dia, penetapan tingkat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code Part A.4 dan Part B.4.8-4.9 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 134/2016 Pasal 4 Ayat 1 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
“Aturan itu menunjuk Dirjen Perhubungan Laut sebagai Designated Authority (DA) yang bertanggung jawab untuk menetapkan tingkat keamanan secara nasional untuk kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia,” jelasnya, Jumat (25/1/2019).
SE juga menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan di wilayah Indonesia untuk selalu meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi segala kemungkinan ancaman keamanan maritim di wilayah masing-masing.
Adapun tingkat keamanan yang telah ditetapkan ini, lanjut Agus, dapat sewaktu-waktu diubah sesuai dengan perkembangan keamanan maritim yang terjadi secara nasional maupun setempat.
“Kami akan melakukan evaluasi setelah 6 bulan sejak Surat Edaran ditetapkan,” katanya.