Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pacu Silvikultur Intensif, KLHK Terbitkan Pedoman Budi Daya Meranti

Demi memperlancar penerapan silvikultur intensif (Silin), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Perdirjen PHPL Nomor P.12/PHPL/Set/Kum.1/12/2018 tentang pedoman teknik silvikultur intensif Meranti dalam pengelolaan hutan alam produksi.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Demi memperlancar penerapan silvikultur intensif (Silin), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Perdirjen PHPL Nomor P.12/PHPL/Set/Kum.1/12/2018 tentang pedoman teknik silvikultur intensif Meranti dalam pengelolaan hutan alam produksi.

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK, Hilman Nugroho menyampaikan penanaman bibit kayu meranti dengan menggunakan sistem Silin sudah diatur dengan baik melalui Perdirjen PHPL tersebut khususnya pada pasal 4.

"Bibit kayu dengan sistem Silin boleh ditanam pada areal hutan produksi hasil tebangan dengan tapak kelerengan maksimum 25%," jelasnya di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Silin adalah sistem budi daya kayu di hutan alam yang dilakukan secara intensif. Sistem ini merupakan pengembangan dari sistem TPTI yang selama ini berjalan dan realisasinya dinilai kurang efektif untuk mendorong hasil produksi kayu di Indonesia.

Teknik silvikultur dalam Silin ini memadukan pemuliaan pohon, manipulasi lingkungan, dan pengelolaan organisme pengganggu tanaman (OPT) dalam suatu tegakan dan lingkungannya untuk mengakselerasi pertumbuhan tanaman.

Lahan tersebut juga disyaratkan memiliki tingkat drainase baik dan memiliki aksesibilitas yang mudah dijangkau. Agar kayu Meranti yang ditanam dengan sistem Silin dapat tumbuh dengan baik, Hilman mengatakan ada tiga caranya.

“Caranya dengan menggunakan bibit yang unggul, kedua manipulasi lingkungan dan ketiga harus melakukan pemberantasan hama dan penyakit,” jelasnya.

Adapun, terkait dengan jenis-jenis kayu meranti unggul yang dapat ditanam seperti Shorea leprosula, Shorea parvifolia, Shorea johorensis, Shorea platyclados, Shorea macrophylla dan Shorea stenoptera.

Terkait insentif, Hilman mengatakan saat ini pihaknya sedang  membahasnya dengan para pengusaha hutan.

Akan tetapi, Hilman menuturkan ke depannya ada kemungkinan pemerintah akan menawarkan insentif berupa perizinan pengadaan alat berat untuk membersihkan limbah kayu yang ada pada kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang lahannya digarap oleh para pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan pengurangan dana reboisasi.

“Itu masih kami hitung, nanti akan kami berikan insentif dengan syarat dia melakukan Silin dan [pemegang IUPHHK-HA] penilaian PHPL-nya sangat baik,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper