Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Kurir Terbebani Biaya Kargo Udara, ALI Sarankan Pemerintah Proaktif

Pemerintah diharapkan dapat lebih proaktif melihat dinamika yang terjadi di jasa pengiriman ekspres seiring dengan tantangan yang semakin kompleks pada era revolusi industri 4.0.
Pesawat kargo/Ilustrasi
Pesawat kargo/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diharapkan dapat lebih proaktif melihat dinamika yang terjadi di jasa pengiriman ekspres seiring dengan tantangan yang semakin kompleks pada era revolusi industri 4.0.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto menilai setidaknya terdapat dua tantangan yang berada di depan mata jasa kurir ini. Pertama, kenaikan tarif kargo udara atau surat muatan udara (SMU) yang mengharuskan perusahaan logistik menyesuaikan tarifnya ke konsumen.

Kedua, distrupsi akibat kehadiran start up atau bisnis rintisan dagang elektronik atau e-commerce yang mulai mengarah pada monopoli dengan merintis usaha jasa kurir ekspres.

"Jasa kurir itu sebenarnya pihak yang terjepit karena dia itu last mile delivery yang berhadapan dengan konsumen akhir," ungkapnya, Senin (21/1/2019).

Dengan kenaikan tarif, menurutnya, konsumen akhir belum punya kesanggupan membayar lebih tinggi, sehingga yang terjadi jasa kurir tidak bisa mendorong ekses harga produksi mereka ke konsumen. Hal ini, katanya, seperti efek seperti balon panjang yang ditekan di kedua sisinya.

Menghadapi kenaikan tarif kargo, dia menilai pemerintah harus melihat secara objektif dan harus menjadi wasit yang adil. Menjadi pengadil terangnya bukan di antara low cost carrier (LCC) melainkan antara maskapai dengan perusahaan yang terdampak kenaikan tarif seperti jasa kurir.

"Harus ada semacam pertemuan antar pemangku kepentingan yang penjual jasa kargo udara dengan pengguna jasanya. Ada masalah dari penumpang, dia kompensasinya di kargonya," keluhnya.

Dia menyarankan ketika tidak dapat dikompromikan lagi kenaikan tarif kargo udara, pemerintah dapat mengajak diskusi mengenai tarif lain dalam bisnis proses jasa kurir. Tarif lain jelasnya dapat dipangkas sebagai kompensasi kenaikan tarif kargo udara.

Mahendra mencontohkan biaya regulated agent dapat dipangkas sebagai bagian dari kompensasi tersebut dan menyatukannya dengan ongkos pergudangan.

Tantangan lain lanjutnya, diversifikasi usaha rintisan dagang elektronik yang mulai merambah jasa kurir. Menurutnya, hal ini buruk bagi persaingan usaha.

"Dulu industri telekomunikasi sempat diprotes, Temasek punya Telkomsel dan Indosat, sekarang tidak diizinkan dan harus memilih salah satunya. Sekarang ini industri start up sedang mengarah ke sana," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper