Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menunggu kepastian terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) E-Commerce yang tengah digodok oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan.
Ketua idEA Ignatius Untung menyatakan, pihaknya terlibat dalam diskusi pembuatan aturan tersebut sejak 2016. Namun, hingga ini pihaknya belum melihat draf beleid tersebut.
“Kami dilibatkan pada 2016 untuk diskusi, tetapi setelah itu belum tahu lagi perkembangannya. Biasanya tahu-tahu muncul aturan finalnya,” ujarnya, Senin (21/01).
Seperti diketahui, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) E-Commerce yang menjadi bagian dari Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) ini telah digodok aturannya sejak 2015, dan sebelumnya ditargetkan untuk terbit pada tahun lalu. Namun, hingga kini aturan tersebut belum juga terbit.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menjanjikan untuk menghadirkan level of playing field antara para peritel luar jaringan dengan peritel dalam jaringan. Hal tersebut terutama menyangkut soal perizinan dan administrasi, penerapan SNI, dan pengawasan terhadap produk dalam negeri.
Pembahasan terakhir mengenai regulasi ini dilakukan dalam rapat koordinasi antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perdagangan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Ekonomi Kreatif di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada awal Januari lalu. Namun usai rapat,pemerintah belum juga dapat memberikan kepastian maupun perkembangan terkini mengenai regulasi tersebut.
Terpisah, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti menyatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan RPP E-Commerce pada tahun ini.
“Seharusnya memang terbit pada tahun lalu, tetapi mundur karena perkembangan di lapangan. Kami selesaikan tahun ini,” jelasnya.