Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Dorong BUMN dan Non-BUMN Masuk ke Pasar DNDF

Bank Indonesia akan berupaya memperdalam pasar Domestic Non Deliverable Forward atau DNDF dengan mendorong korporasi dalam negeri, termasuk BUMN, untuk mentransaksikan instrumen hedging tersebut.
Pesawat Garuda Indonesia berada di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (26/11/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Pesawat Garuda Indonesia berada di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (26/11/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia akan berupaya memperdalam pasar Domestic Non Deliverable Forward atau DNDF dengan mendorong korporasi dalam negeri, termasuk BUMN, untuk mentransaksikan instrumen hedging tersebut. 

Salah satu perusahaan pelat merah nonbank yang sudah masuk ke pasar DNDF adalah Garuda Indonesia. 

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsah mengungkapkan pihaknya terus mendorong kepesertaan korporasi, baik BUMN dan non-BUMN. Saat ini, dia menuturkan baru satu BUMN yang ikut. Ke depannya, dia berharap lebih banyak lagi yang akan memanfaatkan instrumen tersebut. 

"Kita terus mendorong agar pasarnya aktif dan lebih efisien. Saya optimistis pasar DNDF akan terus membesar volumenya," tegas Nanang, Kamis (11/1/2019).

Jika pasar DNDF lebih likuid dan dalam, biaya hedging atau lindung nilai dapat lebih murah. Dari data BI, total outstanding transaksi di pasar DNDF mencapai US$1,3 miliar. Dari jumlah tersebut, US$100 juta telah jatuh tempo.

Adapun, rata-rata jumlah peserta lelang DNDF yang dilakukan hampir setiap hari sebanyak 5-8 bank. Namun, transaksi interbank-nya telah mencapai 13 bank.

Selain itu, transaksi sudah melibatkan korporasi, investor dan lain sebagainya. Selain dolar AS, DNDF ini tersedia dalam bentuk valas euro dan yen. 

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk. I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra mengakui perseroan telah masuk ke pasar DNDF sejak Desember 2018. 

Menurutnya, Domestik Non Delivarable Forward (DNDF) adalah instrumen hedging baru dari perbankan yang dapat membantu perusahaan untuk melakukan hedging tanpa principal atau nominal exchange.

"Instrumen ini dilakukan oleh Garuda untuk mematuhi PBI 16/21 atas ketentuan hedging atau lindung nilai atas kewajiban Perusahaan dalam dolar AS ke depannya," ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (11/1).

Dia menambahkan bank sentral mendorong agar perusahaan dapat menggunakan instrumen baru ini untuk strategi hedging-nya. Akan tetapi, dia menilai tiap perusahaan memiliki analisa risiko masing-masing untuk menentukan penggunaan instrumen dalam melakukan hedging atau lindung nilai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper