Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim 10 Serukan Ojol Ciptakan Suasana Kondusif

Perwakilan aliansi pengemudi ojek online (Ojol) meminta agar seluruh pengemudi ojek daring di Indonesia menciptakan suasana kondusif selama proses penyelesaian beleid transportasi daring roda dua.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyalami driver Gojek saat pembukaan pelatihan keselamatan berkendara yang digelar di Go-Food Festival, Jakarta, Minggu (6/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyalami driver Gojek saat pembukaan pelatihan keselamatan berkendara yang digelar di Go-Food Festival, Jakarta, Minggu (6/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA--Perwakilan aliansi pengemudi ojek online (Ojol) meminta agar seluruh pengemudi ojek daring di Indonesia menciptakan suasana kondusif selama proses penyelesaian beleid transportasi daring roda dua.

Anggota Tim 10 Perumus Aturan Ojek Daring yang juga Ketua Aliansi Driver Jakarta Utara Irwanto mengatakan ajakan itu guna menciptakan aturan yang adil bagi seluruh pengemudi daring.

"Kepada teman-teman [pengemudi] tolong percayakan kepada kami di tim 10 di sini, mudah-mudahan kami bekerja dengan tenang dan bekerja lebih baik," ungkapnya, Selasa (8/1/2019).

Pria yang akrab disapa Babe Bewok itu berharap keterlibatan pengemudi ojek daring dalam penyelesaian beleid dapat menyejahterakan para pengemudi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan segera menyelesaikan regulasi dan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) terkait dengan perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi pada Maret 2019.

Penyusunan regulasi ini didasari Undang-Undang (UU) No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan terutama Pasal 22 yang menyatakan bahwa Kementerian dapat mengeluarkan Peraturan Menteri sepanjang sudah ada aktivitas di masyarakat yang belum ada aturannya.

Budi menyatakan bahwa ada empat aspek yang diutamakan yaitu tarif, suspend, keselamatan serta kemitraan yang akan dibuatkan normanya.

"Entitas khusus dibutuhkan untuk masalah suspend dan hal itu memerlukan kerja sama dengan pihak aplikator. Sementara, untuk perihal kemitraan diharapkan ada proses face to face antaraplikator dengan mitra sehingga tidak semua prosesnya dilakukan by system, sehingga tata cara dan kode etik dapat disampaikan dengan baik dan jelas," ungkapnya.

Dalam penyusunan regulasi itu, imbuhnya, pemerintah melibatkan banyak pihak termasuk Organda, aplikator serta aliansi pengemudi ojek daring yang tersusun menjadi Tim 10.

Tim 10 akan menjadi penggagas dan mewakili pemikiran para pengemudi ojek daring seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper