Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan terus melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) E-Commerce yang menjadi bagian dari Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, pihaknya masih mendetailkan sejumlah poin dalam RPP sebelum diterbitkan. Selain itu, pihaknya juga masih mengumpulkan data dari para pelaku usaha.
“Masih mendetailkan sejumlah poin,” ujarnya singkat usai rapat koordinasi, Rabu (9/1/2019)
Sebelumnya, Ketua Hippindo Budihardjo Iduansjah mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) E-Commerce.Menurutnya, hal tersebut penting untuk menyediakan iklim usaha yang kondusif bagi peritel online dan offline.
Dia menambahkan, salah satu usulan Hippindo untuk RPP E-commerce menyangkut perpajakan seperti PPN, PPH dan izin BPOM. Selain itu, juga menyangkut pengawasan terhadap produk dalam negeri yang diwajibkan 80% kepada peritel offline juga harus ditetapkan merata kepada peritel online.
“Kita susah-susah jaga impor, kalau di online bisa bebas masuk produk impor ya percuma,” ujarnya.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti menyatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan RPP E-Commerce pada tahun ini.
“Seharusnya memang terbit pada tahun lalu, tetapi mundur karena perkembangan di lapangan. Kita selesaikan tahun ini,” jelasnya.