Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyatakan bahwa saat ini proses sertifikasi halal masih dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dia menuturkan, hal tersebut masih akan terus berlangsung hingga perangkat aturan pendukung dan infrastruktur sistem informasi halal siap beroperasi.
Menurutnya, salah satu regulasi yang saat ini dikebut pembahasannya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani, dan disahkan menjadi PP JPH, maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector Jaminan Produk Halal,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (7/1/2019).
Dia mengungakpkan, saat ini Rancangan PP JPH sudah diparaf oleh sejumlah menteri dan lembaga terkait. Perkembangan terakhir, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga sudah membubuhkan paraf untuk selanjutnya diserahkan ke Sekretariat Negara untuk proses penandatanganan oleh Presiden.
"Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke presiden untuk ditandatangani. Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera melaksanakan amanat UU Sertifikasi Halal,” ungkapnya.
Sukoso menegaskan PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan. Mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.
"Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini dibangun dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH," jelasnya.
Tanpa terbitnya PP tersebut, imbuhnya, BPJPH belum bisa beroperasi, karena permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai bunyi Pasal 59 dan 60 UU JPH. Pasal 59 menyebutkan bahwa sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau
perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum UU ini diundangkan. Adapun, Pasal 60 mengatur bahwa MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk.
“Artinya, MUI bisa tetap melaksanakan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai perangkat pelaksanaan UU JPH sudah lengkap dan BPJPH bisa melaksanakan tugas fungsinya,” ujarnya.
UU JPH mengatur bahwa penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang meliputi auditor, dan MUI sebagai pemberi fatwa produk.
Terkait dengan pembiayaan sertifikasi halal, Sukoso menjelaskan bahwa saat ini masih dirumuskan bentuk pengelolaan keuangannya secara badan layanan umum (BLU). Sesuai dengan Pasal 44 dan Pasal 45 UU JPH, besaran biaya sertifikasi halal akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.