Bisnis.com, BOGOR - Jumlah pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh petugas pajak sampai November 2018 terus meningkat dibandingkan dengan tahun lalu.
Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunjukkan jumlah pengaduan terkait perilaku petugas pajak mencapai 32 atau naik sekitar 9 pengaduan dari tahun lalu yang sebanyak 23. Kendati naik, tetapi jumlah ini relatif turun dibandingkan dengan 2016 yang mencapai 46 kasus.
Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak Herry Gumelar menjelaskan bahwa persoalan yang diadukan biasanya terkait dengan fraud atau perkara tindakan pelanggaran misalnya gratifikasi atau suap.
"Ini sifatnya pengaduan dan belum tentu seperti yang diadukan. Karena itu kami akan melakukan kajianndan investigasi terkait hal itu," kata Herry dalam diskusi "Perkuat Reformasi Kokohkan Kolaborasi" di Cisarua, Bogor, Selasa (11/12/2018).
Herry mengakui di internal otoritas pajak ada sejumlah pos-pos yang dianggap rawan fraud. Tugas-tugas seperti juru sita, account reptesentative (AR), termasuk pemeriksa sangat rawan terhadap pelanggaran.
Hanya saja, menurutnya, kasus fraud atau penyalahgunaan wewenang itu tak hanya berasal dari petugas pajak, wajib pajak pun, menurutnya, memiliki potensi besar penyebab tindakan tak terpuji itu.
Dia mencontohkan, juru sita misalnya, tugas juru sita menagih utang ke WP, tetapi dalam perjalanannya WP tersebut menegosiasikan utang dan menitipkan uang bayar pajak ke petugas pajak. Padahal pembayaran pajak saat ini dilakukan di bank persepsi.
"Jadi saya minta WP untuk patuh. Namun ketika mereka butuh uang cepat, fiskusnya main-main terjadilah kolusi," jelasnya.