Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman menemukan ada maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Bogor dalam permasalahan sistem penyelenggaraan penyediaan air minum (SPAM) tak berizin milik PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak perusahaan PT Sentul City Tbk., di Sentul CIty, Bogor.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan pemeriksaan terkait maladministrasi tersebut bermula dari komite warga yang melaporkan perusahaan ke Bupati Bogor hingga sampai kepada Ombudsman.
"Warga perumahan Sentul City dibuat resah akibat pemutusan distribusi air bersih oleh SGC karena menolak membayar iuran pengelolaan lingkungan. Pemutusan air bersih sudah dilakukan sejak 2 tahun yang lalu," kata Teguh usai acara penyerahan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) permasalahan pengelolaan SPAM oleh PT Sentul City Tbk. pada Selasa (27/11/2018).
Dia menjelaskan pada 2001 PDAM dan PT Sentul City Tbk., dengan kode emiten BKSL, melakukan perjanjian kerja sama pasokan air bersih.
Perjanjian tersebut dibuat lagi pada 2005 dan mengalami beberapa addendum hingga addendum terakhir yaitu addendum keenam yang dibuat pada 9 Maret 2017.
Berdasarkan perjanjian, 80% air baku dibeli dari PDAM dan 20% dikelola oleh BKSL sendiri. Izin pengolahan 20% dikeluarkan oleh PUPR beserta izin rekomendasi teknis (rekomtek) dan sistem informasi perencanaan & penganggaran (SIPPA) untuk BKSL.
Baca Juga
Namun dalam praktiknya, Sentul City mengalihkannya kepada SGC yang mana berarti secara hukum perjanjian tersebut batal karena seharusnya pengelola dalam perjanjian adalah BKSL, bukan GSC.
Dia menjelaskan proses privatisasi sebenarya sudah dibatalkan oleh undang-undang dengan keluarnya PP No. 122 tahun 2015. Dalam PP tersebut dijelaskan yang dimungkinkan dalam melakukan pengelolaan sistem penyediaan air minum hanya BUMN, BUMD, dan badan usaha yang ditunjuk oleh pemerintah. Akan tetapi, pengelolaan air dilakukan secara penuh oleh SGC.
"Mereka juga mengambil iuran air minum yang digabung dengan biaya pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan (BPPL). BPPL yang dimaksud merupakan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang seharusnya sudah diserahkan ke Pemkab Bogor, padahal ada permendagri 9 dan perda kabupaten Bogor," lanjut Teguh.
Dia memaparkan dalam Permendagri No. 9 Tahun 2009 disebutkan bahwa PSU harus diserahkan kepada pemkab setelah 1 tahun pembangunan selesai, sementara isi perda tetang PSU lebih kuat yang mengharuskan penyerahan dilakukan setelah 6 bulan selesainya pembangunan.
"Isinya lebih jelas yang menyebutkan bahwa setelah 6 bulan pembangunan diselesaikan oleh pengembang. Jika tidak diserahkan, maka ada tindak pidananya. Masalahnya Pemkab tidak pernah menjalankan kedua keputusan tersebut, permendagri dan perda.," kata dia.
Menurutnya, Sentul City mengambil BPPL dari PSU yang tidak diserahkan karena biaya BPPL cukup menguntungkan. RT/RW juga meminta mengelola BPPL seperti perumahan lainnya, namun tidak diperbolehkan oleh pihak BKSL.
Dia melanjutkan jika misalnya warga membayar ke RT/RW, maka PAM milik warga akan dicabut. Hingga saat ini, sudah ada lebih dari 100 rumah yang PAMnya dicabut.
Dia juga menilai ada potensi kerugian negara karena seharusnya BPPL dikelola oeh pemda.
Teguh mengatakan pemda dalam permendagri sebenarnya memungkinkan pemda bekerjasama dengan swasta, yang artinya BKSL bisa bekerja sama dengan pemda menarik BPPL dari PSU yang dimanfaatkan oleh mereka dan kemudian juga ada kontribusi yang diberikan ke pemda.
Kemudian, dia menjelskan setiap PSU yang berada dalam masterplan harus diserahkan kepada Pemkab, sementara yang baru diserahkan baru site plan, yaitu jaringan kecil di dalam perumahan. Itu pun masih dalam perencanaan, kata Teguh, sampai sekarang masih belum diserahkan.
Oleh karena itu, Teguh mengatakan dalam waktu 60 hari ke depan, Bupati Bogor harus menetapkan masa transisi peralihan dari pengelolaan Sentul City kepada PDAM sejak diterimanya LAHP Ombudsman RI Jakarta Raya.
Selain itu, selama masa transisi, Bupati Bogor wajib memastikan pelayanan air bersih ke seluruh warga Sentul City dan yang diputus saluran airnya untuk disambung kembali, serta memerintahkan PT Sentul City TBk. untuk memisahkan tagihan retribusi air minum warga dengan BPPL.