Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Lanjutkan Pemulihan Lahan Gambut Tahap II

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan kembali surat perintah pemulihan ekosistem gambut tahap II kepada 147 perusahaan dengan luas 1,07 hektare.
Dirjen Perhutanan Sosial KLHK Bambang Supriyanto/Bisnis-Gloria
Dirjen Perhutanan Sosial KLHK Bambang Supriyanto/Bisnis-Gloria

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan kembali surat perintah pemulihan ekosistem gambut tahap II kepada 147 perusahaan dengan luas 1,07 hektare.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPKL/KLHK) Karliansyah menyatakan pemerintah awalnya telah menerbitkan surat perintah pemulihan terhadap 225 perusahaan perkebunan dan 100 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ada pada ekosistem gambut. Karliansyah menyebut pihak KLHK telah berhasil memulihkan ekosistem gambut dari fungsi hidrologi maupin vegetasi terhadap 167 perusahaan. 

"Jadi ini adalah lanjutan pemulihan tahap kedua kepada 147 perusahaan  yang tergabung dalam grup perusahaan untuk bersama-sama melakukan perbaikan pengelolaan ekosistem gambut," kata Karliansyah, Senin (26/11/2018).

Dia menyebut luas area ekosistem gambut yang berada pada area perusahaan yang mengalami pemulihan, baik pemulihan fungsi hidrologi dan pemulihan fungsi vegetasi telah mencapai 2,58 juta hektare.

Karliansyah menambahkan, dari 167 perusahaan yang ikut memulihkan ekosistem gambut tahap I ditetapkan ada 8.514 unit titik penataan tinggi muka air tanah manual, dan 828 unit titik penataan tinggi muka air tanah otomatis, serta 560 titik stasiun pemantauan curah hujan. Dia menyebut bahwa saat ini telah terbangun 16.546 unit sekal kanal, dan 7.726 unit sekat kanal dalam perencanaan sampai 2026. 

Meskipun begitu, KLHK masih harus melakukan upaya mencapai tinggi muka air tanah 0,4 cm. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57/2018 sebagai acuan dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Gambut.

"Kami melakukan upaya pemulihan ekosistem gambut dengan target setiap tahunnya meningkat, pelaksanaan pemulihan dilakukan melalui upaya perbaikan tata kelola air gambut dengan pembuatan sekat kanal dan pembentukan kemandirian masyarakat agar memahami pelestarian hutan gambut," sambung Karliansyah.

Asal tahu saja, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyebut bahwa Indonesia memiliki lahan gambut seluas 24,7 juta hektare. Lahan gambut ini terdiri atas 12,4 juta hektare di hutan lindung, dan 12,3 juta hektar untuk fungsi budidaya yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper