Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) mencatat bonus produksi dari kegiatan pengusahaan PLTP yang disetor mencapai Rp185,18 miliar sepanjang periode 2014 sampai dengan triwulan II 2018.
Bonus produksi tersebut wajib disetorkan oleh pengembang panas bumi kepada Pemerintah Daerah Penghasil. Tercatat sebanyak 25 kabupaten/kota sebagai daerah penghasil yang telah menerima bonus produksi, dan Pemerintah Kabupaten Bandung merupakan penerima terbesar, yaitu sebesar Rp79,06 miliar.
Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Ida Nuryatin Finahari berharap bonus produksi dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembang panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi.
"Harapannya pengembangan panas bumi ke depannya mampu mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat setempat”, ujar Ida dikutip dari laman resmi Ditjen EBTKE, Rabu (7/11/2018).
Bupati Garut Rudi Gunawan mengatakan, panas bumi merupakan salah satu sektor untuk mempercepat proses pengembangan daerah. Dia menyebutkan kontribusi panas bumi bagi Kabupaten Garut dari kawasan Darajat misalnya mencapai antara Rp8-Rp9 miliar per tahun, dari PLTP Kamojang mencapai Rp1,2 miliar per tahun dan pada 2018, sudah mulai masuk kontribusi dari PLTP Karaha.
“Uang dari bonus produksi ini kami gunakan untuk membangun kecamatan sekitar, yang berdekatan dengan wilayah kerja panas bumi, seperti Kecamatan Pasir Wangi yang merupakan daerah miskin. Kami berusaha jangan sampai ada rumah yang tidak ada listrik,” ujar Rudi.
Dia menuturkan pihaknya sejak 2006-2018 telah menerima bonus produksi melalui kas daerah sebesar Rp275 miliar dari skema bagi hasil produksi panas bumi.
“Yang kami manfaatkan untuk kepentingan pembangunan, utamanya bagi area sekitar wilayah kerja produksi panas bumi,” katanya.
Keberadaan bonus produksi panas bumi diyakini dapat menjadi solusi atas keluhan penduduk yang tinggal dekat dengan fasilitas produksi panas bumi dan PLTP.
Rudi menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung kegiatan panas bumi yang ada di wilayahnya. Menurut hasil studi tim survei geologi, wilayah Garut masih memiliki potensi panas bumi, misalnya yang ada di gunung Papandayan sebesar 225 MW, di Cilayu dan beberapa titik lain.
“Menurut kajian, wilayah Garut memiliki potensi panas bumi 1.000 MW, kapasitas terpasang saat ini 500 MW, dan kami selaku Pemerintah Daerah akan terus mendukung ini”, ungkap Rudi.