Bisnis.com, BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyebut baru 26 provinsi yang melaporkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Dengan demikian, sebanyak 8 provinsi masih belum punya ketetapan UMP 2019.
"Yang laporan masuk baru sebagian lah. Yang sudah masuk, ada 26 provinsi sudah masuk," katanya di Istana Bogor, Jumat (2/11/2018).
Sayangnya, dia enggan merinci provinsi-provinsi mana saja yang sudah melapor dan provinsi yang belum melaporkan. Namun, dia memastikan dari 26 provinsi yang masuk, semuanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) PP No.78/2015 tentang Pengupahan.
Seperti diketahui, UMP tahun depan sudah ditetapkan naik 8,03% dan gubernur harus menetapkan UMP tersebut pada 1 November 2018. Angka itu didapatkan dari upah tahun berjalan dikalikan angka inflasi sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15%.
Dalam kesempatan yang sama, Hanif mengemukakan pengiriman laporan terkait penetapan UMP 2019 tersebut bisa saja terlambat dengan berbagai alasan.
"Kalau mereka kan mengumumkan laporannya bisa menyusul. Kan bisa saya mereka sudah diumumkan, tapi SK-nya belum ditandatangani gubernur," tekannya.