Bisnis.com, BALIKPAPAN - OJK juga mendorong perusahaan-perusahaan di daerah memanfaatkan pembiayaan dari pasar modal, misalnya dengan melakukan go public. Hoesen mengatakan badan usaha milik daerah (BUMD) memiliki potensi untuk masuk ke pasar modal.
“BPD kan juga BUMD. Sudah ada contohnya seperti Bank Jatim dan Bank BJB. Dana yang didapat bisa untuk pengembangan usaha khususnya untuk jangka panjang,” tutur Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Selasa (30/10) .
Selain itu, menjadi perusahaan terbuka di pasar modal juga akan mendapatkan berbagai keuntungan seperti peningkatan kredibilitas dan reputasi perusahaan, peningkatan valuasi nilai perusahaan, dan peningkatan kepatuhan good corporate governance.
“Manfaat lain dari kegiatan go public adalah adanya peningkatan kredibilitas dan reputasi perusahaan, pertumbuhan valuasi terhadap nilai perusahaan, serta perbaikan tingkat kepatuhan dan good corporate governance perusahaan, hal ini seiring dengan pengawasan yang dilakukan oleh regulator terhadap keterbukaan informasi perusahaan,” kata Hoesen.
Hoesen juga menjelaskan bahwa pasar modal saat ini juga bisa dimanfaatkan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengembangkan usahanya karena OJK telah melakukan perbaikan dan penyederhanaan prosedur penawaran umum serta melakukan rasionalisasi terhadap berbagai kewajiban keterbukaan informasi berkelanjutan dalam mendukung proses go public UKM.
“Berbagai upaya penyederhanaan tersebut tentunya dilakukan tanpa mengabaikan aspek perlindungan investor, terutama mengenai ketersediaan informasi yang tepat waktu dan berkualitas,” kata Hoesen.
Dalam Peraturan OJK terkait prosedur penawaran umum bagi UKM, Emiten Dengan Aset Skala Kecil didefinisikan sebagai perusahaan dengan total aset yang maksimal Rp 50 miliar, sementara Emiten Dengan Aset Skala Menengah didefinisikan sebagai perusahaan dengan total aset Rp 50 miliar sampai Rp 250 miliar.
Selain itu, sejak tahun 2017 OJK juga telah menerapkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) secara online, sehingga seluruh proses pelaksanaan Penawaran Umum mulai dari penyampaian dokumen Penawaran Umum hingga kegiatan korespondensinya, disampaikan melalui proses elektronik.
“Dengan proses elektronik ini diharapkan proses Penawaran Umum akan semakin murah dan mudah, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di daerah,” katanya.
OJK juga sedang mengembangkan infrastruktur berbasis sistem teknologi informasi yang digunakan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Efek Bersifat Ekuitas, serta Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk, yang meliputi kegiatan Penawaran Awal (book building), Penawaran Efek (offering), hingga Alokasi, Penjatahan dan Distribusi Efek.
Melalui pengembangan berbagai sistem tersebut, diharapkan tidak hanya akuntabilitas dan transparansi proses Penawaran Umum di pasar modal yang akan semakin meningkat, namun juga inklusi di Pasar Modal Indonesia.