Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghapusan Merkuri di Indonesia Butuh Sinergi Semua Pihak

Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci untuk mencapai target pengurangan, dan penghapusan merkuri di Indonesia.
Situasi lokasi penambangan ilegal emas yang telah ditinggalkan para penambang di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, Minggu (15/11). Kawasan Gunung Botak mengalami kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida oleh ribuan penambang yang melakukan aktivitas penambangan ilegal sejak 2011./Antara
Situasi lokasi penambangan ilegal emas yang telah ditinggalkan para penambang di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, Minggu (15/11). Kawasan Gunung Botak mengalami kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida oleh ribuan penambang yang melakukan aktivitas penambangan ilegal sejak 2011./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci untuk mencapai target pengurangan, dan penghapusan merkuri di Indonesia.

Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (PB3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK Yun Insiani menjelaskan bahwa merkuri dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Alat kesehatan, baterai, kosmetik, lampu fluorescent merupakan sejumlah produk yang menggunakan merkuri.

"Meski begitu, sumber emisi dan lepasan merkuri terbesar berasal dari kegiatan Pertambangan Emas Skala Kecil atau PESK, pembangkit listrik berbahan bakar batubara, dan proses produksi semen," ujar Yun seperti dikutio dari keterangan resmi, Selasa (23/10/2018).

Lebih lanjut, Yun Insiani mengungkapkan efek negatif akibat penggunaan merkuri ini telah menjadi perhatian banyak negara. Oleh karena itu, perlu dirumuskan strategi pengelolaan dan penanganan merkuri secara global.

Organisasi PBB di bidang lingkungan hidup, UN Environment, menyatakan bahwa tidak kurang 9.000 ton merkuri lepas ke atmosfer, air, dan tanah. 

Sebagai respon masyarakat internasional atas kondisi ini, lahirlah Konvensi Minamata. Hingga pertengahan 2018, setidaknya 98 negara telah meratifikasi konvensi ini. Konvensi Minamata melarang adanya pertambangan primer merkuri, mengatur perdagangan, membatasi,hingga menghapuskan penggunaan merkuri. Selain itu, diatur pula mengenai pengendalian emisi dan lepasan merkuri, serta pengelolaan limbah merkuri ramah lingkungan.

Pada 19-23 November 2018 mendatang, delegasi dari seluruh negara akan menghadiri pertemuan The Second Meeting of the Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury (COP 2), di Jenewa, Swiss. Indonesia, sebagai salah satu Negara Pihak, juga akan mengirimkan delegasi yang terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga terkait.

"COP 2 tentang merkuri ini menjadi ajang bagi Indonesia untuk menunjukkan dan mempromosikan pencapaian serta peran positif kebijakan nasional dalam pengurangan dan penghapusan merkuri," katanya.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper