Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengupayakan penggunaan teknologi penambangan yang lebih modern dan ramah lingkungan guna mengantisipasi zonazi laut yang tengah digodok di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa penetapan zonasi memang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun persoalan itu telah didikusikan dan akan diatasi dengan penggunaan teknologi pertambangan bawah laut.
“Sekarang sedang dicoba teknologinya.Karena cadangan nggak mungkin dibangun sembarang tempat ya di situ aja. Jelasnya, nggak boleh kapal keruk lagi,” katanya Senin (23/10/2018).
Adapun aktivitas tambang di bawah 2 mil laut menyeruak dalam rencana penetapan zonasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jika itu dilakukan, sebagian besar IUP yang berada di laut bisa terancam dicabut. Sebab tak ada timah di atas 2 mil.
Sebelumnya kementerian ESDM juga akan menjalin kerja sama dengan kementerian Kelautan dan Perikanan. Wakil mentert ESDM, Arcandra meyebut, menteri KKP Susi Pudjiastuti menghendaki agar pertambangan di 0 hingga 2 mile, menggunkana teknologi yang ramah lingkungan,.
“Dalam rangka melihat teknologi yang ramah lingkungan kita cek lapangan, ada teknologi yang diterapkan oleh PT Timah, dimana teknologi tersebut ramah lingkungan, tapi baru diterapkan di darat, nanti di laut seperti apa, kita akan lihat hasilnya," ujar Arcandra.
Arcandra mencontohkan PT Timah sedang mengupayakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dalam kegiatan pertambangannya, dengan menggunakan borehole mining (BHM) yang hanya mengebor sedikit dalam kegiatan pertambangan. Teknologi ini saat ini masih diterapkan didarat dan untuk yang dilaut sedang dalam proses pengembangan.
Menurutnya Borehole mining (BHM) yang saat ini digunakan PT Timah merupakan kegiatan penambangan dengan menggunakan pola penambangan bawah permukaan dengan teknik penambangan semprot. Teknologi ini telah diterapkan PT Timah di Desa Selinsing, Belitung Timur.
Teknologi itu disebut Tambang Kecil Terintegrasi (TKT). Penambangan dengan metode ini diyakini lebih ramah lingkungan karena melakukan pengeboran minimal dalam kegiatan pertambangannya, tidak seperti kegiatan tambang timah yang selama ini dilakukan melalui pembukaan permukaan tanah yang luas (open pit). Meski diklaim ramah lingkungan teknologi jika dilakukan di darat namun belum teruji jika penambangan dilakukan di laut.
Kegiatan pertambangan, lanjut dia baik yang dilakukan di darat maupun di laut. pada prinsipnya dapat dilakukan selama sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), dan sebaliknya, kegiatan pertambangan dimanapun dilakukannya akan dilarang jika tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik apalagi merusak lingkungan.