Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian terus menggulirkan keberlanjutan program restrukturisasi mesin dan peralatan bagi industri kecil dan menengah.
Sepanjang periode 2014-2017, program bantuan tersebut telah dimanfaatkan 380 IKM yang meliputi industri alat angkut, furnitur, logam, pangan, kimia, mesin, sandang, aneka, serta barang dari kayu.
“Program peremajaan mesin dan peralatan penunjang produksi ini dilakukan untuk lebih meningkatkan produktivitas IKM sekaligus memacu daya saingnya sehingga mampu kompetitif di pasar domestik hingga ekspor,” kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih melalui keterangan resmi, Sabtu (20/10/2018).
Gati mengungkapkan langkah strategis tersebut sudah berlangsung sejak 2009. Namun, saat itu masih terbatas menyasar IKM produsen produk sandang dan berlangsung hingga 2012.
Setelah itu, dilakukan diversifikasi sasaran agar fasilitas tersebut dapat diakses seluruh sektor IKM secara inklusif.
Gati menjelaskan, program restrukturisasi tersebut dapat dimanfaatkan IKM dengan memperoleh potongan harga pembelian mesin dan peralatan penopang aktivitas produksi.
Potongan harga diperoleh dengan mekanisme penggantian tunai sebesar 30% dari pembelian produk mesin atau peralatan yang dibuat di dalam negeri.
Penggantian yang diperoleh untuk mesin maupun peralatan buatan luar negeri hanya sebesar 25% dari harga pembelian.
“Program restrukturisasi ini dirasakan sangat membantu IKM terutama dalam segi pembiayaan. Selain itu, diharapkan terjadi peningkatan teknologi produksi terbaru yang digunakan,” tuturnya.
Pada periode 2014-2017, total nilai potongan harga yang telah diberikan kepada IKM mencapai Rp42,306 miliar.
Gati mengungkapkan direktoratnya terus melakukan penyempurnaan untuk mempermudah IKM memperoleh akses terhadap program tersebut.
Berbagai upaya tersebut di antaranya berupa penyederhanaan prosedur, persyaratan, dan kriteria pendaftar.
Selain itu, pendampingan dan asistensi oleh Lembaga Pengelola Program (LPP) terus dilakukan agar program ini dapat lebih mudah diaplikasikan.
“LPP adalah lembaga independen yang membantu Ditjen IKM dalam pelaksanaan kegiatan operasional pengelolaan program restrukturisasi mesin dan peralatan,” tutur Gati.
LPP menyediakan pos pelayanan di sentra-sentra IKM unggulan yang berpotensi untuk ikut serta pada program tersebut.
Gati menambahkan, program, restrukturisasi mesin dan peralatan IKM kembali dilanjutkan pada tahun 2018 sesuai dengan ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Petunjuk Pelaksanaan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen IKM Kemenperin.
“Berbagai upaya dilakukan untuk menginformasikan kepada seluruh pelaku IKM di Indonesia, sehingga program ini dapat dinikmati secara merata,” paparnya.
Pada 28 Oktober 2018 di Surakarta, Ditjen IKM menyenggarakan kegiatan “Sosialisasi Restrukturisasi Mesin Peralatan IKM untuk Meningkatkan Daya Saing Ekspor”.
Sosialisasi diikuti 200 pelaku IKM dari berbagai sektor seperti pangan, barang dari kayu, furnitur dan 25 stakeholder terkait.
“Melalui kegiatan tersebut, para peserta dapat mengetahui dan berkonsultasi langsung mengenai prosedur, persyaratan dan kriteria terkait program restrukturisasi dengan LPP. Selain itu, para IKM diperkenalkan dengan program pengembangan teknologi terkini,” ungkap Gati.
Pengenalan teknologi yang terkait dengan penerapan industri 4.0, di antaranya cloud computing, internet of things, dan artificial intelligence.
“Mereka juga kami ikutsertakan dalam program e-Smart IKM, sehingga ke depannya mereka sudah memasarkan produknya melalui online yang bekerja sama dengan beberapa marketplace dalam negeri,” imbuhnya.
Gati berharap, melalui program restrukturisasi dan pemanfaatan teknologi digital tersebut, para pelaku IKM nasional dapat mengembangkan usahanya lebih baik lagi, dari sisi produksi maupun pemasaran.
“Pengenalan teknologi-teknologi itu juga merupakan salah satu upaya Ditjen IKM dalam mengantarkan para pelaku IKM nasional menuju era revolusi industri 4.0,” tegasnya.
Apalagi, salah satu dari 10 Prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0 adalah memberdayakan pelaku IKM.
Hampir 70 persen pelaku usaha Indonesia berada di sektor IKM. “IKM mempunyai kedudukan strategis dalam perekonomian nasional. Hal ini dilihat dari jumlah unit usaha, penyerapan tenaga, dan ragam produknya yang cukup banyak. Sektor IKM juga selama ini sebagai sumber pendapatan bagi masyarakat luas,” pungkasnya.