Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Terus Matangkan Konsep Layer Tarif Cukai Hasil Tembakau

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan konsep regulasi yang akan merevisi ketentuan mengenai roadmap layer tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Warga menjemur tembakau rajangan di lapangan Desa Ngadimulyo, Kedu, Temanggung, Jateng, Rabu (13/9)./ANTARA-Anis Efizudin
Warga menjemur tembakau rajangan di lapangan Desa Ngadimulyo, Kedu, Temanggung, Jateng, Rabu (13/9)./ANTARA-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan konsep regulasi yang akan merevisi ketentuan mengenai roadmap layer tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Informasi yang dihimpun Bisnis, Rabu (17/10/2018) Kementerian Keuangan mengadakan pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha di sebuah hotel Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengakui bahwa konsep pengenaan cukai tengah didiskusikan oleh tim teknis di otoritas fiskal.

Kendati tak memberikan penjelasan mengenai rencana revisi layer CHT, tetapi dia mengaku bahwa selama ini ada beberapa pandangan di kalangan pelaku usaha.

"Pasti semuanya akan didalami dan diskusikan, soal simplifikasi juga masih kami dalami dan itu belum selesai," kata Heru kepada Bisnis, Rabu (17/10/2018).

Rencana mengenai kemungkinan revisi layer CHT sempat diutarakan Kemenkeu dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) RUU Pertembakauan. Pemerintah kala itu mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan simplifikasi layer sampai jumlah yang minimal kalau di dalam lapangan tak mungkin diterapkan.

Adapun Penerimaan CHT sebagai penyumbang penerimaan tertinggi cukai, didorong oleh kenaikan tarif efektif sebesar 10,79% atau lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan rata-rata tarif yang 10,04 %. Program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) turut berpengaruh positif terhadap penerimaan CHT, di mana mampu mengurangi peredaran rokok ilegal.

Indikasi positif terlihat dari peningkatan produksi hasil tembakau (HT) sebesar 2,18 %, sebagai dampak pemenuhan permintaan pasar yang
sebelumnya dipenuhi produk rokok ilegal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper