Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Aturan Jamsos untuk Pekerja Migran Selesai Pekan Ini

Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.7/2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia ditenggat selesai pekan ini.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.7/2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia ditenggat selesai pekan ini.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan, beleid tersebut merupakan bagian dan aturan turunan dari UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

“Nantinya, [revisi atruan itu] memuat beberapa perlindungan yang diinginkan oleh pekerja migran,” ujarnya, Selasa (16/10/2018).

Revisi aturan ini sudah mencapai tahap finalisasi dan akan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secepatnya. Permenaker ini nantinya dimandatkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam revisi beleid itu, pekerja migran dilindungi sebelum, selama, dan sesudah bekerja dalam masa pertanggungan selama 31 bulan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi walaupun kontrak 24 bulan, para pekerja migran tetap ditanggung 31 bulan. Sebelum berangkat pun, mereka diberikan perlidungan dan garansi selama 5 bulan.”

Besaran premi yang dikenakan kepada pekerja migran mencapai Rp370.000 selama 31 bulan, kecuali di Taiwan. Untuk pekerja migran di Taiwan, dikenakan premi Rp520.000 karena kontrak pekerja di sana selama 3 tahun.

Soes menambahkan, aturan turunan lainnya akan selesai tahun depan sesuai dengan mandat waktu yang diberikan selama 2 tahun dalam pembuatan PP, Permen, dan aturan lainnya setelah UU itu tebit.

Anggota Komisi IX DPR Dede Yusuf  berpendapat aturan turunan tersebut akan memperjelas ketentuan layanan perlindungan sosial yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan di negara penempatan tenaga kerja. 

”Saya harus menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan belum menambah layanan, baru empat layanan. Layanan lain di masukan ke kecelakan kerja.”

Padahal, kata Dede, BPJS Ketenagakerjaan diberikan keleluasaan menambah layanan untuk pekerja migran dan bekerja sama dengan perusahaan asuransi swasta di negara lain yang diakui pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper