Bisnis.com, JAKARTA— Dalam upaya mengurangi backlog perumahan, pemerintah menciptakan beberapa program pembiayaan perumahan rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tercatat saat ini, pemerintah telah menelurkan 4 proyek pembiayaan.
Masyarakat yang tertarik bisa memanfaatkan dan mengaksesnya, akan tetapi tentunya ada beberapa persyaratan yang perlu dicermati.
1.BP2BT, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
- Belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah
- Belum pernah memiliki rumah
- Telah menabung di bank selama 6 bukkan dengan batasn minimal saldo Rp2 juta—Rp5 juta
Baca Juga
- Memiliki tanah dengan alas hak yang sah serta tidak dalam sengketa atau memiliki rumah satu-satunya yang rusak total untuk pembangunan rumah swadaya
- Subsidi selisih bunga (SSB)/ Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
-Kelebihannya adalah suku bunga tetap 5%, sudah termasuk premi asuransi dan tenor maksimum 20 tahun
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
-Bantuan uang muka yang diberikan senilai Rp4 juta, sebagai bantuan uang muka khusus KPR bersubsidi Rum
- Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)
-Berlaku bagi setiap negara Indonesia dan WNA pemegang visa paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan Pekerja
-Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni:
*Penghasilan paling sedikit sebesar uang muka
*Berusia>20 tahun atau sudah kawin
*Wajib menjadi peserta BP Tapera
*Wajib didaftarkan oleh pemberi kerja kepada BP Tapera
Pekerja mandiri, yakni setiap WNI yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
*Penghasilan di bawah uang muka
*Berusia >20 tahun atau sudah kawin