Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Butuh Rumah Murah? Ini Skema Pembiayaan Perumahan Pemerintah

Dalam upaya mengurangi backlog perumahan, pemerintah menciptakan beberapa program pembiayaan perumahan rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tercatat saat ini, pemerintah telah menelurkan 4 proyek pembiayaan.
Pekerja beraktivitas di proyek perumahan bersubsidi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja beraktivitas di proyek perumahan bersubsidi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA— Dalam upaya mengurangi backlog perumahan, pemerintah menciptakan beberapa program pembiayaan perumahan rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tercatat saat ini, pemerintah telah menelurkan 4 proyek pembiayaan.

Masyarakat yang tertarik bisa memanfaatkan dan mengaksesnya, akan tetapi tentunya ada beberapa persyaratan yang perlu dicermati.

1.BP2BT, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan

- Belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah

- Belum pernah memiliki rumah

- Telah menabung di bank selama 6 bukkan dengan batasn minimal saldo Rp2 juta—Rp5 juta

- Memiliki tanah dengan alas hak yang sah serta tidak dalam sengketa atau memiliki rumah satu-satunya yang rusak total untuk pembangunan rumah swadaya

  1. Subsidi selisih bunga (SSB)/ Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

-Kelebihannya adalah suku bunga tetap 5%, sudah termasuk premi asuransi dan tenor maksimum 20 tahun

  1. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

-Bantuan uang muka yang diberikan senilai Rp4 juta, sebagai bantuan uang muka khusus KPR bersubsidi Rum

  1. Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)

-Berlaku bagi setiap negara Indonesia dan WNA pemegang visa paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan Pekerja

-Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni:

*Penghasilan paling sedikit sebesar uang muka

*Berusia>20 tahun atau sudah kawin

*Wajib menjadi peserta BP Tapera

*Wajib didaftarkan oleh pemberi kerja kepada BP Tapera

Pekerja mandiri, yakni setiap WNI yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

*Penghasilan di bawah uang muka

*Berusia >20 tahun atau sudah kawin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper