Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal HKI, Indonesia Menargetkan Keluar dari Daftar Pemantauan AS Tahun Ini

Pemerintah Indonesia menargetkan dapat keluar dari daftar pemantauan prioritas (priority watch list/PWL) di sektor hak kekayaan intelektual (HKI) oleh Amerika Serikat pada tahun ini.
Seorang petugas Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM menempelkan poster kampanye anti pemalsuan atau Be Safe with Genuine di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Kamis (20/6). /Antara
Seorang petugas Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM menempelkan poster kampanye anti pemalsuan atau Be Safe with Genuine di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Kamis (20/6). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menargetkan dapat keluar dari daftar pemantauan prioritas (priority watch list/PWL) di sektor hak kekayaan intelektual (HKI) oleh Amerika Serikat pada tahun ini.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo mengatakan, dia optimis Indonesia dapat keluar dari daftar tersebut pada tahun ini. Pasalnya, menurut dia, pemerintah saat ini terus berusaha memperbaiki kekurangan seperti yang diinginkan oleh pemerintah AS dan kesepakatan internasional.

 “Kami optimis dapat segera keluar dari priority watch list AS pada tahun ini, karena upaya yang telah pemerintah lakukan selama ini untuk mengikuti dan menyesuaikan kesepakatan The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS)  di  WTO,” katanya, baru-baru ini.

Seperti diketahui, pada April lalu, United States Trade Representative (USTR) merilis dokumen yang menyebutkan Indonesia masuk dalam daftar pemantauan prioritas.  Indonesia dinilai masuk sebagai negara yang gagal melindungi dan menegakkan aturan mengenai hak kekayaan intelektual.

USTR mencatat negara yang masuk dalam daftar tersebut selain Indonesia adalah Aljazair, Argentina, Kanada, Chili, Cina, Kolombia, India, Kuwait, Rusia, Ukraina, dan Venezuela. USTR menyebutkan, isu mengenai hak kekayaan intelektual yang tak dilindungi dengan baik di negara-negara itu akan memengaruhi setiap kerjasama bilateral dengan AS.

Adapun, tudingan mengenai pelanggaran hak kekayaan intelektual tersebut  sejatinya masuk dalam persyaratan dari AS dalam memperpanjang pengenaan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) Indonesia.

Iman mengatakan, beberapa sektor yang disoroti oleh AS dalam hal penegakkan HKI ada di sektor farmasi, produk kimia untuk agrikultura dan penyiaran.  Adapun, lanjutnya, aturan yang dipantau oleh AS adalah Pasal 20, Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Aturan itu mengharuskan pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Namun, hal itu mendapat penolakan dari para pelaku bisnis dari AS, lantaran dinilai menjadi salah satu penghambat investasi dan ekspor ke Indonesia.

“Proses revisi aturan tersebut saat ini ada di tataran Kemenkumham. Kami dari sektor perdagangan sudah menyampaikan keberatan dan masukan dari AS. Tinggal bagaimana nanti aplikasinya. Kami optimis aturan itu akan direvisi, karena menyangkut kesepakatan internasional,” katanya.

Selain itu, Iman mengatakan, keyakinan mengenai dikeluarkannya Indonesia dari PWL juga didasarkan pada kesepakatan dan kerja sama yang telah dijalin oleh Pemerintah Indonesia dan AS terkait dengan perlindungan  HKI pada pertemuan Indonesia-AS Trade Investment Framework Agreemen (TIFA) di Jakarta ada Mei lalu.

Di sisi lain, dalam penegakkan HKI, dia menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah menelurkan kebijakan mengenai tindakan perekaman atau recordial pada Juni lalu. Langkah itu dilakukan untuk mempermudah pengawasan terhadap aktivitas ekspor maupun impor produk pelanggar HKI.

Kebijakan itu diamini oleh Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara DJBC Khoirul Hadziq. Dia menyebutkan proses perekaman atas pemegang merek telah dilakukan sejak 21 Juni lalu.

Perekaman tersebut meliputi, merek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah. Hanya saja, dia mengaku belum dapat memaparkan data pelanggaran HKI  yang ditemukan sejak diimplementasikannya kebijakan perekaman tersebut.

“Dari data perekaman tersebut kami bisa menelisik pelanggaran atau keaslian dari bentuk barang hingga rantai distribusinya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper