Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Belum Anggota IACS, BKI Bisa Sertifikasi Peti Kemas

PT BKI menyatakan meskipun BUMN tersebut belum menjadi anggota IACS, tetap bisa melaksanakan sertifikasi peti kemas sesuai standar CSC yang dikeluarkan IMO.
Petugas memantau pemindahan peti kemas ke atas kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya
Petugas memantau pemindahan peti kemas ke atas kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menyatakan meskipun BUMN tersebut belum menjadi anggota International Association Classification Society (IACS), tetap bisa melaksanakan sertifikasi peti kemas sesuai standar Convention for Safe Containers (CSC) yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO).

Direktur Utama BKI Rudiyanto mengatakan dalam ketentuan keanggotaan IACS atupun unified requirement IACS, tidak mengatur tentang sertifikasi peti kemas.

"Terkait dengan persyaratan IACS itu perlu di klarifikasi bahwa dalam sertifikasi CSC oleh BKI tidak ada kaitannya dengan status BKI yang hingga saat ini belum anggota IACS," ujarnya kepada Bisnis pada Sabtu (15/9/2018).

Dia menegaskan dalam ketentuan keanggotaan IACS maupun Unified Requirement IACS, objek yang menjadi persyaratan adalah kapal yang berlayar secara internasional atau unrestricted navigational service, tapi tidak mengatur tentang peti kemas.

"Jadi, sudah jelas bahwa tidak ada hubungannya dengan keanggoatan IACS untuk sertifikasi CSC peti kemas," tuturnya.

Rudiyanto mengemukakan Peraturan Menteri Perhubungan No:53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, memberikan kesempatan kepada badan klasifikasi maupun lembaga surveyor yang berbadan hukum Indonesia  melakukan inspeksi serta verifikasi kelaikan dan berat kotor peti kemas untuk ekspor impor maupun antarpulau/domestik.

Dia mengatakan secara teknis kelaikan peti kemas ini di atur melalui konvensi IMO secara internasional dan diterapkan pada sisi lokal atau nasional melalui penerapan statutory pemerintah.

Khairul Mahali, Pengurus Gabungan Perusahaan Eksportir Seluruh  Indonesia, mensinyalir saat ini Indonesia dijadikan tempat scrap atau perbaikan kontainer yang dimiliki perusahaan pelayaran global.

"Intinya, rusaknya (kontainer) itu di mana tapi diperbaiki di Indonesia yang bebannya ditanggung pengusaha Indonesia," ujarnya.

Kementerian Perhubungan merilis sekitar 80% kontainer yang digunakan untuk kegiatan pengapalan ekspor impor dari dan ke Indonesia ataupun untuk kegiatan antarpulau/domestik dalam kondisi tidak laik pakai.

Padahal, penindakan atas kontainer yang tidak layak pakai sudah diatur melalui UU No. 17/2018 tentang Pelayaran yang menyebutkan bahwa penggunaan kontainer tak layak bisa terkena pasal pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper