Bisnis.com, JAKARTA – PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menyatakan meskipun BUMN tersebut belum menjadi anggota International Association Classification Society (IACS), tetap bisa melaksanakan sertifikasi peti kemas sesuai standar Convention for Safe Containers (CSC) yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO).
Direktur Utama BKI Rudiyanto mengatakan dalam ketentuan keanggotaan IACS atupun unified requirement IACS, tidak mengatur tentang sertifikasi peti kemas.
"Terkait dengan persyaratan IACS itu perlu di klarifikasi bahwa dalam sertifikasi CSC oleh BKI tidak ada kaitannya dengan status BKI yang hingga saat ini belum anggota IACS," ujarnya kepada Bisnis pada Sabtu (15/9/2018).
Dia menegaskan dalam ketentuan keanggotaan IACS maupun Unified Requirement IACS, objek yang menjadi persyaratan adalah kapal yang berlayar secara internasional atau unrestricted navigational service, tapi tidak mengatur tentang peti kemas.
"Jadi, sudah jelas bahwa tidak ada hubungannya dengan keanggoatan IACS untuk sertifikasi CSC peti kemas," tuturnya.
Rudiyanto mengemukakan Peraturan Menteri Perhubungan No:53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, memberikan kesempatan kepada badan klasifikasi maupun lembaga surveyor yang berbadan hukum Indonesia melakukan inspeksi serta verifikasi kelaikan dan berat kotor peti kemas untuk ekspor impor maupun antarpulau/domestik.
Dia mengatakan secara teknis kelaikan peti kemas ini di atur melalui konvensi IMO secara internasional dan diterapkan pada sisi lokal atau nasional melalui penerapan statutory pemerintah.
Khairul Mahali, Pengurus Gabungan Perusahaan Eksportir Seluruh Indonesia, mensinyalir saat ini Indonesia dijadikan tempat scrap atau perbaikan kontainer yang dimiliki perusahaan pelayaran global.
"Intinya, rusaknya (kontainer) itu di mana tapi diperbaiki di Indonesia yang bebannya ditanggung pengusaha Indonesia," ujarnya.
Kementerian Perhubungan merilis sekitar 80% kontainer yang digunakan untuk kegiatan pengapalan ekspor impor dari dan ke Indonesia ataupun untuk kegiatan antarpulau/domestik dalam kondisi tidak laik pakai.
Padahal, penindakan atas kontainer yang tidak layak pakai sudah diatur melalui UU No. 17/2018 tentang Pelayaran yang menyebutkan bahwa penggunaan kontainer tak layak bisa terkena pasal pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.