Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wisma Atlet Siap Jadi Rusunawa Masa Sewa Maksimal 5 Tahun

Pemerintah sedang merumuskan pemanfaatan Wisma Atlet Kemayoran pasca Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 Oktober sebagai rumah susun sewa dengan masa 5 tahun dan bisa diperpanjang.
Suasana di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (26/2/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Suasana di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (26/2/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah sedang merumuskan pemanfaatan Wisma Atlet Kemayoran pasca Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 Oktober sebagai rumah susun sewa dengan masa 5 tahun dan bisa diperpanjang.

Direktur Rumah Umum dan Komersial, Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Moch. Yusuf Hariagung mengatakan, Wisma Atlet yang merupakan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini berdiri di atas lahan milik Sekretariat Negara (Setneg). Oleh sebab itu, pemanfaatan Wisma Atlet akan tergantung dari kebijakan pemerintah terutama PP Nomo 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dia menyebut, jangka waktu sewa untuk masyarakat sampai 5 tahun. Artinya, dalam rentang waktu tersebut diharapkan ada peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat. Sehingga, dia bisa membeli rumah subsidi. Yusuf menyebut, dengan rumah subsidi maka masyarakat bisa mempunyai kemampuan untuk lebih meningkatkan ekonomi.

Meskipun begitu, angka ini masih bisa berubah tergantung kesepakatan dengan pengelola rusunawa. Yusuf menyebut sejumlah opsi jangka waktu sewa lain; misalnya tidak langsung 5 tahun, hanya 1-2 tahun dan diperpanjang lagi maksimal sampai tahun ke 5. Setelah tahun ke 5, penghuni bisa pindah tempat tinggal dan mengganti dengan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang lain.

“Selama ini terkait pemanfaatan tanah itu masih untuk rusunawa, selama peraturan belum disesuaikan kita masih menggunakan ketentuan itu,” ujar Yusuf di Menara BTN, Kamis (13/9/2018).

Dia menjelaskan, ada standar tarif sewa yang dikeluarkan bahwa tarif maksimal adalah sepertiga dari Upah Minimum Provinsi (UMP), atau sekitar Rp1 juta. Namun, dalam praktiknya, kata Yusuf, bisa jadi keterjangkauan masyarakat pada tarif itu masih sulit. Misalnya saja kasus rusunawa di Rawabebek, dengan tarif Rp740.000 saja, ada selisih dari biaya operasional dan biaya maintenance yang disubsidi dari Pemerintah Provinsi DKI.

“Kalau ini dikelola Setneg, jadi Setneg yang harus mencari dana yang belum tercover melalui sewa, seperti biaya untuk perawatan dan pemeliharaan,” sambung Yusuf.

Yusuf menambahkan, untuk karakter penghuni Wisma Atlet di Kemayoran ini nantinya belum ada kesepaatan apakah untuk golongan aparatur sipil negara (ASN), atau masyarakat umum dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper