Bisnis.com, JAKARTA - Rumah instan sederhana sehat atau Risha, konsep pembangunan rumah inovasi Pulitbang Perumahan dan Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kembali menjadi perbincangan hangat pilihan alternatif teknik pembangunan rumah yang terjangkau.
Kepala Pulitbang Perumahan dan Permukiman Kementerian PUPR, Arief Sabaruddin mengatakan tidak diperlukan persyaratan yang rumit untuk menjadi aplikator dan pengembang Risha, yaitu sebagai berikut:
1. Ajukan Surat Permohonan
Ajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Balitbang atau Kepala Pulitbang Perumahan dan Permukiman Kementerian PUPR dengan menunjukan sudah memiliki badan hukum, seperti CV atau Koperasi.
Arief mengatakan pengajuan tersebut bertujuan hanya untuk memudahkan pendataan untuk Balitbang. "Tujuannya sebatas hanya untuk memudahkan kontrol dari balitbang kepada aplikator itu, jadi tidak ada persayaratan yang macam-macam," ujar Arief saat dihubungi Bisnis, Senin (10/9/2018).
2. Mengikuti Pelatihan
Mengikuti pelatihan seputar Risha termasuk cara membangun dan komponen-komponen yang dibutuhkan dari pembangunan Risha. Pelatihan dibutuhkan untuk kemudian dapat menjadi aplikator dan pengembang Risha yang bersertifikat.
"Semua proses sertifikat itu gratis dan mudah, tidak ada masalah siapapun yang mengembangkan sejauh mereka melapor ke balitbang. Kami membuka selebar-lebarnya untuk banyak orang berkiprah di sana [Pembangunan Risha]," kata Arief.
Sementara itu, Risha merupakan rumah terjangkau dengan konsep knock down yang proses pembangunannya tidak membutuhkan semen dan bata, melainkan dengan menggabungkan panel-panel beton dengan baut, sehingga pembangunan rumah ini dapat diselesaikan dengan waktu jauh lebih cepat.
Dengan menggunakan sistem Risha, dapat menekan biaya pembangunan rumah hingga Rp50 juta per unit dengan tipe 36.