Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Permenhub 88 Tetap Berlaku Desember 2018

Kementerian Perhubungan tetap akan menerapkan kewajiban penggunaan angkutan penyeberangan minimal 5.000 gros ton di lintas Merak-Bakauheni mulai Desember 2018.
Sejumlah kendaraan pemudik memasuki kapal feri di Dermaga I Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Jumat (8/6/2018)./ANTARA-Asep Fathulrahman
Sejumlah kendaraan pemudik memasuki kapal feri di Dermaga I Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Jumat (8/6/2018)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan tetap akan menerapkan kewajiban penggunaan angkutan penyeberangan minimal 5.000 gros ton di lintas Merak-Bakauheni mulai Desember 2018.
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan aturan itu sudah disepakati seluruh pemangku kepentingan sebelum diterbitkan. Lagipula, para pelaku usaha sudah diberi waktu empat tahun sejak kewajiban yang tertuang dalam Peraturan Menteri No. PM 88/2014 itu diundangkan pada Desember 2014.
 
"Enggak ada perubahan [rencana], sudah empat tahun itu. Ya tidak apa-apa [kalau ada yang] keberatan, tapi kan kami tetap konsisten dengan komitmen," ujarnya, Senin (3/9/2018).
 
Pemerintah juga sulit memilih opsi penambahan dermaga baru di lintas Merak-Bakauheni sebagaimana diusulkan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). Alasannya, lahan di pelabuhan penyeberangan lintas itu sudah penuh. 
 
Budi menerangkan kewajiban penggunaan kapal besar ditetapkan untuk mengantisipasi beroperasinya tol di Pulau Sumatra yang akan membuat aktivitas penyeberangan meningkat.
 
"Itu pasti bangkitannya banyak. Kami harus lebih cepat lagi memberikan pelayanan," tegasnya. 
 
Sebelumnya, pengusaha kapal penyeberangan yang tergabung dalam Indonesian National Ferryowners Association (INFA) menyatakan siap memperbarui armada lintasan Merak-Bakauheni dengan kapal berukuran di atas 5.000 gros ton (GT).
 
Ketua Umum DPP INFA Edi Oetomo menyebutkan, hingga akhir 2018, 14 dari 16 kapal yang dioperasikan INFA di lintas itu siap diganti dengan kapal baru di atas 5.000 GT.
 
Sebaliknya, pemilik kapal feri yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) masih keberatan terhadap kewajiban tersebut. Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengungkapkan penerapan kewajiban itu akan menimbulkan iniefisiensi jika dipaksakan.

Pasalnya, kondisi muatan ramai (peak time) di lintas Merak-Bakauheni hanya terjadi 30% dari 24 jam sehari. Selebihnya selama pukul 04.00-22.00 atau 70%, sepi muatan (off peak time).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper