Bisnis.com, JAKARTA - Izin usaha pertambangan khusus operasi produksi atau IUPK OP sementara PT Freeport Indonesia akan kembali diperpanjang selama sebulan ke depan. Hal tersebut disebutkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
"Iya perpanjang sebulan lagi. Kan saya minta sampai September," ujar Jonan di Jakarta, Rabu (29//2018).
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kembali IUPK OP sementara Freeport Indonesia sampai dengan 31 Agustus 2018.
Perpanjangan tersebut diberikan sambil menunggu penyelesaian negosiasi secara keseluruhan antara PT Inalum (Persero) dan Freeport-McMoRan Inc terkait proses divestasi 51% saham Freeport Indonesia.
Adapun perubahan status menjadi IUPK menjadi salah satu isu yang akan diselesaikan secara bersamaan dalam perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia, selain isu divestasi, stabilitas investasi, dan pembangunan smelter. Adapun IUPK permanen akan diberikan setelah proses divestasi rampung.
Dengan adanya penambahan waktu IUPK OP sementara, Freeport Indonesia bisa tetap melakukan penjualan konsentrat tembaga ke luar negeri. Adapun, sepanjang periode Februari 2018 hingga pertengahan Juni 2018, realisasi ekspor konsentrat tembaga perusahaan asal Amerika Serikat ini telah mencapai 465.000 ton.
Saat ditanya terkait rencana kemungkinan diberikannya perpanjangan kembali IUPK sementara bila proses divestasi tidak selesai setelah IUPK sementara berakhir akhir Agustus, Bambang enggan menjawab lebih lanjut.
Seperti diketahui, awal bulan ini pemerintah memperpanjang IUPK OP sementara hingga 31 Juli 2018. Perpanjangan sebulan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No.1872/K/30/MEM/2018 tertanggal 29 Juni 2018.
Beleid tersebut menjadi perubahan keempat dari Keputusan Menteri ESDM No.413 K/30/MEM/2017 tentang IUPK Operasi Produksi Kepada PT Freeport Indonesia. Perpanjangan sebulan itu menjadi tambahan waktu tersingkat.
Sebagai pemegang Kontrak Karya (KK), PT Freeport Indonesia pertama kali mendapatkan status IUPK sementara pada 10 Februari 2017 yang berlaku hingga 10 Oktober 2017 (8 bulan). IUPK sementara tersebut kemudian diperpanjang hingga akhir Desember 2017 (3 bulan).
Karena perundingan tentang kelanjutan operasinya dengan pemerintah belum selesai, IUPK sementara tersebut kembali diperpanjang hingga 4 Juli 2018 (6 bulan). Hingga akhirnya, karena perundingan belum kunjung selesai, perpanjangan diberikan lagi hingga 31 Juli 2018 (1 bulan).