Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Aturan BPJS Kesehatan Didesak untuk Segera Dicabut

Kementerian Kesehatan meminta tiga aturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan yang baru saja diterapkan untuk ditunda pemberlakuannya. 
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan meminta tiga aturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan yang baru saja diterapkan untuk ditunda pemberlakuannya. 

Ketiga aturan tersebut yakni Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) No.2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes No.3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan  Perdirjampelkes No.5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek mengatakan, ketiga aturan ini seharusnya diatur melalui peraturan presiden. Menurutnya, saat ini memang telah ada bauran terkait dengan ketiga aturan tersebut, tetapi belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. 

"Ketiga aturan tersebut sudah keluar sebelum presiden tanda tangan, sehingga memang ini membuat kegaduhan dan semestinya ditunda," ujarnya, Senin (27/8/2018). 

Nila menegaskan, Kemenkes akan melakukan pembahasan tentang ketiga aturan tersebut dengan sejumlah pemangku kepentungan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Mata Indonesia (Perdami). 

Pasalnya, BPJS Kesehatan mengeluarkan ketiga aturan tersebut dengan tujuan efisiensi untuk mengurangi defisit. "Harus dicari win-win solution-nya. Tidak hanya satu sisi saja, peraturan direktur karena kalau hanya satu sisi saja mengurangi Rp360 miliar, apa artinya," ucap Nila.

Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo meminta ketiga aturan tersebut dicabut. Menurutnya, kedudukan dan implementasi aturan tersebut dilakukan secara eksternal, di luar BPJS Kesehatan. 

"Misal seperti jadwal fisioterapi itu kewenangan medis bukan kewenangan BPJS, yang membatasi hanya 2 kali dalam sepekan," katanya. 

Ketiga aturan tersebut, lanjutnya, juga mengurangi manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No.12/2013 yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir direvisi dengan Peraturan Presiden No.28/2016.

Menurutnya, seharusnya pengurangan manfaat hanya dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Presiden yang kini sedang dalam proses finalisasi. 

"Tidak dibenarkan untuk mengubah manfaat JKN dengan aturan Perdirjampelkes. Penetapan aturan tersebut melanggar prinsip good governance yaitu ketautan kepada hukum [rule of law]," tuturnya. 

Dalam penerbitan ketiga aturan tersebut, sebutnya, BPJS Kesehatan tak melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan DJKN. Selama ini, pembahasan terfokus soal perbaikan dana operasional BPJS, dana transfer daerah, perbaikan manajemen klaim, perbaikan rujuk balik, dan mitigasi fraud.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady menuturkan, selama 4 tahun, Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)  hingga kini sudah dialokasikan senilai Rp250 triliun untuk pembiayaan kesehatan baik dilayanan primer maupun rujukan. Dari Rp250 triliun yang dibayarkan oleh BPJS, sebesar 80% untuk membayarkan rawan jalan.

"Peserta JKN KIS lebih dari 200 juta jiwa. Untuk menjamin kesehatan peserta dan agar lebih efisien maka diterbitkan tiga aturan itu. Terlebih BPJS diminta di rapat tingkat menteri untuk BPJS mengendalikan biaya," terangnya.

Selain itu, tambahnya, ada tiga penyakit yang menduduki paling besar biaya rawat jalan dan inap yakni operasi katarak, persalinan bayi yang lahir sehat dari ibu yang caesar, dan perawatan fisioterapi. 

Sepanjang tahun lalu, BPJS membayar klaim bayi baru lahir sehat senilai Rp1,7 triliun, operasi katarak senilai Rp2,65 triliun, dan fisioterapi senilai Rp965 miliar. 

"Utilisasinya cukup tinggi dari biaya juga demikian tapi kasusnya tidak tergolong gawat darurat yang perlu diprioritaskan dan dilakukan sehingga ada upaya efisien. Lalu muncul tiga aturan ini," kata Maya.  

Untuk diketahui, keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp9,75 triliun pada 2017, begitu juga pada 2016 yang mengalami defisit senilai Rp9,7 triliun. Defisit tersebut terus bertambah hingga saat ini.

Hitungan itu berdasarkan jumlah pendapatan iuran dari program JKN-KIS, yang hanya senilai Rp74,25 triliun sementara jumlah klaimnya mencapai Rp84 triliun.

Berdasarkan Rencana Kinerja dan Anggaran Tahunan BPJS Kesehatan Tahun 2018, pendapatan ditargetkan mencapai Rp79,77 triliun dan pembiayaan sebesar Rp 87,80 triliun yang artinya defisit sekitar Rp8,03 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper