Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PUPR Dorong Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Dewan Sengketa

Guna mendukung upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia yang terkadang terganjal masalah hukum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong semua penyelesaian sengketa konstruksi agar dapat dilakukan melalui jalur alternatif di luar persidangan, yakni melalui Dewan Sengketa Konstruksi.
Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat./Bisnis.com
Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Guna mendukung upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia yang terkadang terganjal masalah hukum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong semua penyelesaian sengketa konstruksi agar dapat dilakukan melalui jalur alternatif di luar persidangan, yakni melalui Dewan Sengketa Konstruksi.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan pada umumnya penyelesaian sengketa konstruksi berujung di arbitrase atau pengadilan yang seringkali menimbulkan ketidakpastian kepada salah satu pihak hingga tetap dilakukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA).

Proses tersebut memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar serta menimbulkan ketidakpastian hukum di antara para pihak. Pekerjaan konstruksi pun menjadi berhenti.

Dia menuturkan penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi melalui Dewan Sengketa Konstruksi mampu memberikan berbagai manfaat seperti menghemat waktu dan biaya serta bisa menjaga hubungan baik antara pengguna jasa dan penyedia jasa.

"Saat ini, Kementerian PUPR mulai melakukan penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi menggunakan Dewan Sengketa (Dispute Board),” ujar Syarif dalam keterangan resmi, Rabu (22/8/2018).

Dia berharap melalui konferensi dan lokakarya, pemahaman terhadap Dewan Sengketa semakin meningkat sehingga mampu menjadikannya sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa yang sekaligus berfungsi sebagai upaya pencegahan.

Pada pasal 88 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan bahwa pilihan pertama penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi adalah melalui musyawarah untuk mufakat yang kemudian dilanjutkan pada tahap penyelesaian sengketa yang terdiri dari mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

Kementerian PUPR menyatakan upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi dan konsiliasi dapat digantikan dengan Dewan Sengketa Konstruksi yang bertujuan untuk menyederhanakan proses agar mencapai hasil yang lebih cepat, murah, dan mengutamakan kesepakatan yang saling menguntungkan.

Dewan Sengketa Konstruksi dibentuk karena banyaknya pekerjaan konstruksi yang secara fisik telah dilaksanakan tapi masih meninggalkan sengketa atau permasalahan legal dan administrasi.

“Pemahaman tentang penyelesaian kontrak konstruksi ini pun perlu diketahui oleh semua pihak. Bukan hanya pihak kontraktor, melainkan juga praktisi hukum di Indonesia,” lanjut Syarif.

Penerapan konsep Dewan Sengketa sudah mulai dilakukan pada paket pembangunan TPA Sampah di Kota Jambi, Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Jombang, paket pembangunan tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan fase III (Cisumdawu III), paket pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Patimban, paket Hydromechanical Works for Construction of Karian Multipurpose Dam Project, serta paket Emission Reduction in City Programme Solid Waste Management Municipality of Malang dan Sidoarjo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper