Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gempa Lombok : Wajib Pajak Bebas Sanksi

Wajib pajak atau WP yang menjadi korban bencana gempa bumi di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah.
Warga korban gempa membangun rumahnya kembali pascagempa di Dusun Dasan Tengak, Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa (21/8). Memasuki minggu ketiga pasca gempa di daerah tersebut warga mulai semangat untuk membangun rumah mereka sendiri./Antara
Warga korban gempa membangun rumahnya kembali pascagempa di Dusun Dasan Tengak, Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa (21/8). Memasuki minggu ketiga pasca gempa di daerah tersebut warga mulai semangat untuk membangun rumah mereka sendiri./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wajib pajak atau WP yang menjadi korban bencana gempa bumi di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah.

 

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan otoritas pajak akan memberikan kebijakan pengecualian sanksi perpajakan. Kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban WP yang sedang terkena bencana.

"Kebijakan ini untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi WP yang berdomisili, bertempat kedudukan, atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok," kata Robert di Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Adapun kebijakan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan keadaan tanggap darurat berakhir.

Beberapa kebijakan yang ditempuh mencakup pengecualian pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan serta pembayaran pajak.

 

Selain itu pelaporan SPT pembayaran pajak dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.

Sementara itu terkait pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan Keberatan diajukan  paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper