Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Rekomendasikan Batas Budi Daya Ikan di Danau Toba 65.000 Ton

Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (BDRSM KKP) merekomendasikan agar daya dukung perairan Danau Toba untuk budidaya perikanan keramba jaring apung (KJA) bisa ditetapkan menjadi sebesar 45.000 hingga 65.000 ton ikan per tahun.
Danau Toba/Antara-Sigid Kurniawan
Danau Toba/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA— Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (BDRSM KKP) merekomendasikan agar daya dukung perairan Danau Toba untuk budidaya perikanan keramba jaring apung (KJA) bisa ditetapkan menjadi sebesar 45.000 hingga 65.000 ton ikan per tahun.

Rekomendasi ini disampaikan dalam focus group discussion yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ditjen Perikanan Budidaya KKP,  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Utara, juga Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan lainnya.

“Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah dalam rangka pengelolaan Danau Toba secara berkelanjutan,” kata Peneliti BDRSM KKP Krismono seperti dikutip, Selasa (14/8/2018).

Rekomendasi ini diajukan setelah BDRSM KKP melakukan penelitian sejak 2017 hingga 2018 dengan 25 titik stasiun penelitian dan tiga titik kedalaman serta sungai yang masuk ke salah satu danau vulkanik terbesar di dunia tersebut.

Adapun waktu pengambilan sampel berlangsung pada musim kemarau Agustus 2017, musim hujan Desember 2017, dan musim peralihan Maret 2018, masing-masing selama 10hari.

Seperti diketahui, pada 2017, Gubernur Sumatra Utara mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/209/KPTS/2017 tentang Status Tropik Danau Toba. SK tersebut menetapkan bahwa Danau Toba merupakan danau berstatus oligotropik atau danau dengan kandungan zat hara yang sangat rendah.

Untuk itu, harus ada upaya untuk memperbaiki atau mengembalikan kesuburan danau tersebut. Berdasarkan surat keputusan yang sama pula, daya dukung Danau Toba untuk budidaya ikan dalam keramba jaring apung ditetapkan menjadi sebesar 10.000 ton per tahun.

Terkait hal ini, BDRSM KKP juga merekomendasikan dilakukannya perubahan isi SK Gubernur tersebut tentang status tropik Danau Toba dari saatini oligotropik menjadi mesotropik yang berarti danau dengan tingkat kesuburan menengah.

Adapula empat rekomendasi lainnya yakni:

1. Menyesuaikan tata letak atau zonasi budidaya perikanan KJA di Danau Toba sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81/2014 tentang Rencana tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya dan peraturan lain yang berlaku.

2. Memberi pedoman standarisasi budaya ikan KJA di Danau Toba sesuai dengan arahan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka budi daya perikanan yang rama lingkungan.

3. Menjalankan kemitraan antara KJA milik perusahaan dan KJA milik masyarakat dalam rangka pembangunan ekonomi kerakyatan.

4. Terakhir, BDRSM merekomendasikan agar pengalokasian kuota produksi (Jumlah KJA) agar dibahas kemudian oleh masing-masing pihak terkait.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper