Bisnis.com, JAKARTA: Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia berharap penertiban truk bermuatan berlebih dilakukan secara konsisten guna menjamin kepastian usaha.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan sanksi atas pelanggaran truk overdimensi dan overload (ODOL) mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2018. Menurutnya, sebagian kalangan pengusaha truk masih merasa pesimistis dengan pelaksanaan penertiban itu karena sejak dahulu pola penanganan praktik itu dianggap belum maksimal.
“Sehingga banyak dari teman pengusaha malah kehilangan konsumen dan diketawakan sama pemilik barang. Jangan-jangan seperti dulu lagi,” ujarnya melalui pesan elektroniknya yang diterima Bisnis, Selasa (7/8/2018).
Bila ditelusuri, menurutnya, kondisi sekarang ini tidak terjadi tiba-tiba lantaran pada era 1990-an hampir semua truk itu sesuai standar pabrikan baik secara muatan ataupun secara dimensi. Kemudian mulai dibukalah keran mobil impor bekas eks Jepang.
Pada era itu, Kyatmaja menceritakan para pengusaha kaget lantaran ada truk yang sedemikian besar dari negeri Sakura yang ukuran panjang mencapai hingga 12 meter.
Ditambah saat itu sedang terjadi krisis moneter sehingga keberadaan truk ukuran jumbo ini sangat membantu dunia usaha dan industri dalam mengurangi beban biaya logistiknya.
Dengan semakin majunya perkembangan teknologi, imbuhnya, kendaraan juga mampu mengangkut beban yang sangat berat.
Saat krisis pada 2008, banyak pihak melakukan upaya menambah kapasitas angkut truk di tengah lemahnya penegakan hukum. “Maka lahirlah truk-truk yang super kuat dengan dimensi yang luar biasa besar dan tidak sedikit yang bahkan menyalahi dimensi yang tertera di Perpres,” paparnya.