Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia memprediksi sampai dengan Desember 2018 setelah kenaikan loan to value per Agustus 2018 akan menaikkan kredit pemilikan rumah sampai 13,5%.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Retno Ponco Windarti mengatakan ada perkiraan atas dampak relaksasi loan to value atau LTV per Agustus 2018 adalah kenaikan angka kredit pemilikan rumah (KPR) sampai 13,5%. Retno menyatakan saat ini angka KPR sekitar 11%.
“Kita masih ingin angka itu bisa naik selama angka kreditnya bagus, menunjang pertumbuhan yang tinggi,” kata Retno di Balai Kartini, Selasa (31/7/2018).
Dia menerangkan, rasio KPR terhadap produk domestik bruto (PDB) di Indonesia dibandingkan di negara-negara lain cenderung masih rendah. Retno menjelaskan, meskipun begitu pertumbuhan KPR Indonesia pada periode Maret 2018 masih tertinggi di Asia Tenggara setelah Filipina.
“Dampak LTV ini nantinya akan terasa setelah enam bulan, mungkin dimulai pada awal 2019 nanti,” terang Retno.
Secara makro, Retno menjelaskan bahwa pertumbuhan sumber pendanaan di sektor properti menunjukkan tren yang meningkat selama setahun terakhir. Hal ini terutama ditopang oleh pertumbuhan kredit properti yang berasal dari dalam negeri. Retno menuturkan, total pembiayaan properti pada Mei 2018 tercatat mencapai Rp840.3 triliun atau meningkat 11,4% year on year (y-o-y).
Baca Juga
Dia berharap dengan tingginya kredit KPR akan berimbas pada sektor-sektor lain sebagaid aya dorong. Retno juga menyebut BI tidak akan menampik adanya resiko jika kredit KPR bertumbuh terlalu tinggi namun kualitasnya buruk.
Retno mengingatkan sejumlah aspek prudensial yang perlu diingat. Pertama, pelonggaran LTV berlaku hanya untuk bank dengan rasio non performing loan (NPL) Net dibawah 5% dan NPL KPR gross kurang dari 5%.
Kedua, bank wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain, untuk jangka waktu minimal 1 tahun.
Ketiga, implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran.
Keempat, bank harus memiliki kebijakan tersendiri yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
Kelima, implementasi pelonggaran pencairan bertahap, hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen risiko bank.
Keenam, bank wajib memastikan bahwa transaksi dalam rangka pemberian kredit termasuk pembayaran uang muka dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan pengembang atau penjual.
Retno mengatakan implementasi kebijakan LTV pada Agustus 2016 lalu sampai Mei 2018 telah meningkat menjadi 12,75%. Angka ini berada di atas angka total pertumbuhan kredit perbankan sebesar 10,26%.