Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WTO Beri Restu, SNI Wajib untuk Pelumas Segera Dirilis

Kementerian Perindustrian menyatakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk pelumas otomotif bakal rampung dalam waktu dekat.
Karyawan mengawasi proses produksi pelumas Shell menggunakan teknologi Jam Jar, di Marunda, Jawa Barat, Rabu (18/10)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan mengawasi proses produksi pelumas Shell menggunakan teknologi Jam Jar, di Marunda, Jawa Barat, Rabu (18/10)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian menyatakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk pelumas otomotif bakal rampung dalam waktu dekat.

Taufiek Bawazier, Direktur Kimia Hilir Kemenperin, mengatakan saat ini Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) telah menyatakan persetujuan penerbitan aturan tersebut.

"WTO sudah clear, sudah diperkenankan membuat SNI wajib. Draft rancangan sudah di biro hukum Kemenperin untuk harmonisasi," ujarnya Kamis (26/7/2018).

Proses notifikasi WTO sendiri membutuhkan waktu selama 3 bulan. Kemenperin telah mengajukan izin penerbitan aturan SNI wajib pelumas ke WTO sejak Februari 2018.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenperin Eko S.A. Cahyanto membenarkan bahwa saat ini draft SNI wajib untuk pelumas sedang diproses oleh pihaknya. "Kami harapkan segera bisa selesai prosesnya, semoga bisa di kuartal III/2018," katanya.

Kemenperin mencatat saat ini terdapat 44 perusahaan produsen pelumas di dalam negeri, dengan kapasitas terpasang mencapai 2,04 juta kilo liter per tahun. Namun, utilisasi produksi pabrik pelumas nasional hanya mencapai 42% atau 858.360 kilo liter per tahun.

Sementara itu, kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta kilo liter per tahun. Dengan demikian, produk pelumas impor memenuhi 285.959 kilo liter yang didatangkan oleh 144 impotir.

Sebelumnya, Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen IKTA Kemenperin menuturkan pemberlakuan SNI wajib pelumas otomotif mendesak untuk diberlakukan karena pasar dalam negeri dibanjiri oleh produk pelumas impor. Produk impor tersebut tidak dapat dijamin kualitasnya oleh pemerintah karena belum ada kewajiban untuk mengikuti standar SNI.

Adapun, tujuh jenis pelumas otomotif yang akan diberlakukan SNI wajib adalah pelumas motor bensin 4 tak kendaraan bermotor, pelumas motor bensin 4 tak sepeda motor, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin udara, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin air, pelumas motor diesel putaran tinggi, pelumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta pelumas transmisi otomatis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Maftuh Ihsan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper