Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GINSI Dukung Penertiban Truk ODOL

GINSI mendukung program penertiban truk yang kelebihan muatan di jalan raya atau over dimensi dan over load (ODOL), menyusul akan digelar operasi penertiban angkutan itu mulai 1 Agustus 2018.
Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatra tertahan akibat keterlambatan datang kapal, di Dermaga I Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (29/11)./ANTARA-Asep Fathulrahman
Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatra tertahan akibat keterlambatan datang kapal, di Dermaga I Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (29/11)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendukung program penertiban truk yang kelebihan muatan di jalan raya atau over dimensi dan over load (ODOL), menyusul akan digelar operasi penertiban angkutan itu mulai 1 Agustus 2018.

Namun asosiasi pemilik barang impor itu menyampaikan sejumlah catatan yang berkaitan dengan sanksi dalam penertiban truk ODOL tersebut.

Erwin Taufan, Sekjen Badan Pengurus Pusat GINSI, mengatakan upaya pemerintah untuk menegakkan aturan angkutan barang di jalan raya patut diapresiasi semua kalangan pelaku usaha logistik namun juga mesti tetap menjaga keberlangsungan kegiatan logistik nasional.

"GINSI mendukung penertiban truk ODOL namun sanksi atas penertiban itu mesti dilakukan lebih bijak dengan tidak menurunkan kelebihan muatan truk ODOL di jalan," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (25/7/2018).

Dia mengatakan penertiban truk ODOL merujuk kepada aturan yang berlaku saat ini tentang operasional dan kelaikan angkutan berat/truk di jalan raya sesuai Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , serta KM No.14 tahun 2007 tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas di jalan.

Taufan mengatakan, GINSI mencatat agar penertiban truk ODOL semestinya mempertimbangkan empat  aspek. Pertama, tetap menjamin kelangsungan layanan logistik terutama yang menyangkut kepastian alur distribusi dan keluar masuk barang dari dan ke pabrik/kawasan industri.

Kedua, tidak menerapkan sanksi menurunkan muatan di jalan terhadap truk yang melanggar aturan atau ODOL, karena hal ini bisa berimbas pada menurunnya tingkat kepercayaan bisnis antara pemilik barang dan operator truk.

"Kalau muatannya diturunkan GINSi secara tegas menolak kebijakan ini," tuturnya.

Ketiga, penertiban truk ODOL supaya dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis barang atau komoditinya lantaran tidak semua komoditi yang diangkut trucking melanggar batas maksimum berat dan ukuran.

Keempat, diperlukan penambahan waktu untuk sosialisasi untuk menegakkan aturan terhadap truk pelanggar ODOL tersebut agar seluruh unsur pelaku usaha terkait benar-benar siap.

"Pokoknya pemerintah dan instansi berwenang mesti lebih bijaklah mengimplementasikan program ini. Kami tetap mendukung ada penertiban truk ODOL untuk perbaikan kedepannya, namun layanan logistik nasional jangan sampai terganggu agar cost logistik gak membengkak," ujar Taufan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper