Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OSS Diluncurkan, Pengusaha Masih Keluhkan Pengurusan Perizinan

Dua minggu pasca-peluncuran Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau online single submission (OSS) masih menyisakan persoalan terkait kepastian penyelesaian komitmen perizinan.
Shinta W Kamdani/Istimewa
Shinta W Kamdani/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Dua minggu pasca-peluncuran Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau online single submission (OSS) masih menyisakan persoalan terkait kepastian penyelesaian komitmen perizinan.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W Kamdani mengeluhkan pengurusan perizinan yang dihentikan sementara kementerian/lembaga (K/L) yang belum memiliki aturan pendukung pelaksanaan OSS.

Shinta mencontohkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sistemnya belum terhubung dengan OSS, sehingga bagi pemilik nomor induk berusaha (NIB) belum dapat masuk ke sistem Kemendag.

Artinya, pemilik NIB belum dapat mengurus izin dan segala jenis turunannya sampai dengan adanya penerbitan aturan pendukung dari K/L terkait. Sementara pengurusan melalui jalur non-OSS sudah dihentikan.

"Pemerintah pusat, banyak kementerian yang perizinannya belum terintegrasi, demikan juga dengan daerah baru sangat sedikit," ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (22/7/2018).

Selain itu, Shinta juga mengatakan pemahaman dalam penggunaan sistem OSS ini masih lemah, baik dari satuan tugas (satgas) maupun para pengusaha. Menurutnya, saat ini pengusaha baru dapat mengurus penerbitan NIB, itu pun dengan bantuan teknis melalui help desk di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Masalahnya perizinan yang lain sudah dihentikan oleh kementerian lain, pengusaha harus menunggu sampai terintegrasi ke OSS," paparnya.

Sekretaris Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso membenarkan temuan pengusaha di lapangan tersebut. Menurut dia sejak sistem OSS diluncurkan pada 9 Juli 2018, setiap K/L diberi batas waktu 15 hari kerja untuk membuat aturan pendukung di lingkungan K/L masing-masing.

"Data terakhir, dari 24 K/L baru 3 yang memiliki aturan pendukung, yang lain masih di meja Menteri dan penandatangan di Kemenkumham. Akhirnya mereka terkendala aturan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) belum jelas tunjangan kinerjanya," jelasnya kepada Bisnis.

Atas dasar itu, Susi pun telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh K/L dan pemerintah daerah (pemda) guna menjelaskan kedudukan OSS dan peran masing-masing.

Keberadaan Satgas

Edy Putra Irawadi, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengungkapkan kekhawatiran utamanya saat ini adalah tindak lanjut penyelesaian komitmen perizinan yang seharusnya diawasi oleh satgas.

Dia mengkhawatirkan pemahaman satgas di daerah. Padahal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah memberikan bimbingan teknis (bimtek) untuk hampir 500 satgas.

Berdasarkan data yang dimilikinya, hingga saat ini masih ada 68 daerah yang belum memiliki satgas OSS. Hal ini dapat menjadi masalah bagi K/L yang menjadi leading sector untuk pengurusan izin tersebut.

Sementara pantauan Bisnis di situs OSS, Minggu (22/7/2018), menu satgas baru memuat satgas K/L dan belum ada keterangan kantor satgas di daerah. Artinya, informasi satgas daerah baru dapat diakses pengusaha dengan mendatangi langsung Kantor OSS di Kemenko Perekonomian.

Edy menegaskan penyelesaian perizinan berusaha melalui sistem OSS dilakukan berdasarkan komitmen penyelesaian perizinan, baik izin usaha maupun izin operasional atau komersial sesuai sektornya. Penyelesaian komitmen perizinan dilakukan oleh K/L atau pemda sesuai dengan kewenangannya, tetapi tetap diintegrasikan dengan sistem OSS.

Sementara, izin yang diterbitkan OSS memiliki batas waktu kadaluarsa, sebagai contoh, izin lokasi diberikan OSS dengan masa 12 hari kerja untuk penyelesaian komitmen perizinannya. Ketika daerah tidak memiliki satgas, pengusaha akan dirugikan, karena masa pengurusan komitmennya kedaluarsa.

Edy pun mengingatkan pemerintah pusat memiliki mekanisme sanksi yang mungkin diterapkan bagi satgas daerah yang tidak menjalankan tugasnya.

Susi menyiasati problema ini dengan proaktif menghubungi pengusaha, satgas masing-masing K/L dan pemda. Pihaknya menjamin akan menyelesaikan kasus per kasus agar tidak terjadi kedaluarsa izin.

Satgas Kemenko Perekonomian

Susi melanjutkan, selama dua pekan berjalan, Kantor Satgas di Kemenko Perekonomian dibanjiri satgas dari daerah dan pengusaha yang ingin mendapatkan bimbingan teknis (bimtek).

"Waktu bimtek terakhir yang datang 600 orang lebih, ini sinyal antusiasme dan bisa jadi belum mengerti [sistemnya]. Itu indikasi pemahaman belum ideal," ujarnya.

Kemenko Perkonomian mencatat pekan pertama pelaksanaan OSS periode 9 Juli-15 Juli 2018. sebanyak 4.077 investor melakukan registrasi dan sebanyak 2.366 investor sudah aktivasi akun dan mendapatkan NIB.

Berdasarkan jumlah itu, tercatat 594 investor sudah memperoleh NIB, 380 investor sudah memperoleh izin usaha dan 291 investor telah mendapatkan izin komersil atau operasional. Sementara, pada pekan kedua, periode 16 Juli-19 Juli 2018 meningkat, dari 3.940 investor yang melakukan registrasi, sebanyak 2.824 investor sudah melakukan aktivasi akun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 992 investor sudah mendapatkan NIB, 602 investor memperoleh izin usaha dan 513 investor sudah mendapat izin komersial atau operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper