Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana pengalokasian minimal 50% dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk jaminan kesehatan nasional (JKN) mendapat sorotan DPR.
Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan DBH CHT merupakan hak daerah, sehingga niat pemerintah menggunakan dana tersebut untuk JKN dinilai kurang tepat.
“Pemerintah harus mempertimbangkan kembali niat tersebut, karena dana itu, selain merupakan hak dari daerah untuk mempercepat pembangunan di daerah, tetapi juga terkait langsung dengan industri nasional hasil tembakau,” kata Misbakhun dalam keterangan resminya, Jumat (20/7/2018).
Dia pesimistis rencana pemerintah tersebut akan berjalan mulus. Selain bakal ditentang oleh daerah terkait industri tembakau, rencana itu juga melenceng dari tujuan awal penyaluran DBH CHT. Menurutnya, tujuan awal DBH CHT adalah untuk kepentingan daerah, sedangkan JKN merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Selain itu, penggunaan DBH CHT untuk menambal anggaran JKN secara tidak langsung akan mendiskriminasikan industri nasional hasil tembakau. Padahal, rokok juga bukan satu-satunya penyebab sumber segala penyakit.
“Industri nasional hasil tembakau jangan selalu dipojokkan sebagai biang kerok masalah masyarakat. Seolah-olah rokok itu faktor tunggal penyebab kualitas kesehatan masyarakat menurun,” imbuhnya.
Baca Juga
Adapun, alokasi DBH dalam APBN 2018 sebesar Rp89,2 triliun. Angka itu terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp56,7 triliun dan DBH sumber daya alam sebesar Rp32,5 triliun.
Sedangkan realisasi DBH hingga Juni 2018 sudah mencapai Rp34,3 triliun. Pencapaian itu lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2017 yang mencapai Rp49,7 triliun.