Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Petikemas High Cube Langgar ODOL, Apa Solusinya?

Kemenhub diingatkan untuk tidak gegabah dalam menertiban angkutan truk yang melanggar over dimensi dan over load (ODOL) di jalan raya, supaya tidak mengganggu kegiatan logistik nasional. Terutama terkait armada truk petikemas high cube (HC).
PT Indonesia Air & Marine Suply (Airin), penyedia jasa layanan logistik terpadu di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta./Dok. PT Airin
PT Indonesia Air & Marine Suply (Airin), penyedia jasa layanan logistik terpadu di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta./Dok. PT Airin

Bisnis.com, JAKARTA – Kemenhub diingatkan untuk tidak gegabah dalam menertiban angkutan truk yang melanggar over dimensi dan over load  (ODOL) di jalan raya, supaya tidak mengganggu kegiatan logistik nasional. Terutama terkait armada truk petikemas high cube (HC).

Achmad Ridwan Tento, Sekjen Indonesia Maritime,Logistic and Transportation Watch (IMLOW), mengingatkan aturan yang berlaku saat ini operasiol dan kelaikan angkutan berat/truk di jalan raya masih mengacu pada Undang-Undang No: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , serta KM 14 tahun 2007 tentang kendaraan pengangkut peti kemas di jalan.

Dalam kedua beleid itu disebutkan, kereta tempelan (chasis dan  trailler) dan ban yang digunakan sesuai dengan spesifikasi , yakni memiliki tinggi maksimum kendaraan  termasuk peti kemas-nya tidak melebihi 4,2 meter.

Saat ini sekitar 20% kegiatan impor di Indonesia sudah memakai peti kemas berukuran high cube (HC) yang memiliki tinggi peti kemas rata-rata  9 kaki 6 inci atau sekitar 2,9 Meter dan jika ditambah chasis truk yang tingginya rata-rata 1,5 meter. Dengan demikian,  total tinggi angkutan peti kemas HC diatas truk bisa mencapai 4,4 meter. Artinya , kelebihan sekitar 30 cm dibanding peti kemas ukuran standar.

"Kalau peti kemas ukuran HC ini kena penertiban ODOL bisa berdampak terganggunya layanan logistik dan mengganggu perekonomian nasional.Jadi aparat penegak hukum mesti berhati-hati dalam hal ini jangan gegabah," ujarnya Kamis (19/7/2018).

Ridwan menyatakan hal itu menyusul rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan menggelar operasi penertiban angkutan truk  ODOL mulai 1 Agustus 2018.

Ridwan mengutarakan, pemerintah agar segera mengajukan revisi UU no 22 tahun 2009 dan KM 14 tahun 2007 itu, lantaran jika peti kemas ukuran HC tidak dapat lewat dijalan raya karena pembatasan tinggi 4,2 meter apalagi dengan adanya penertiban ODOL itu, maka harus diumumkan secara internasional karena Indonesia sudah meratifikasi ISO , Convention of Safe Container (CSC)  serta Trade Facilitation Agreement (artikel 1, publikasi ).

"Saat ini sekitar 20% impor kita mempakai peti kemas high cube (HC). Karena populasi peti kemas jenis itu untuk kegiatan ekspor dan impor RI kini cukup tinggi dan regulasi peti kemas HC berlaku internasional," ujar Ridwan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan asosiasinya mendukung kebijakan pemerintah menertibkan truk ODOL.

Menurutnya, jika semua angkutan barang memperhatikan berat kendaraan beserta muatannya sesuai dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) serta ukuran kendaraan sesuai ketentuan, biaya perbaikan kerusakan jalan bisa diminimalisir dan tingkat keselamatan berlalulintas lebih baik.

Kendati begitu, Aptrindo menyarankan supaya penertiban angkutan ODOL dilaksanakan berdasarkan skala prioritas  kepemilikan barang-nya dan jenis komoditas-nya.

"Berdasar pengamatan kami, angkutan barang milik pemerintah selama ini cukup serius melakukan over load hingga 25% dari kapasitas. Misalnya komoditi semen yang sering dimuat dalam petikemas ukuran kombo dari pabrik ke pelabuhan," ujar dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper