Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini yang Dilakukan Pemerintah Untuk Kerek "Tax Ratio"

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya berkomitmen melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan, penyempurnaan berbagai aturan perpajakan, serta peningkatan kapasitas organisasi.
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memberikan tanggapan atas pendapat mengenai perpajakan yang disampaikan fraksi-fraksi di DPR atas laporan kinerja APBN 2017 dan berkomitmen terus meningkatkan rasio pajak (tax ratio).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya berkomitmen melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan, penyempurnaan berbagai aturan perpajakan, serta peningkatan kapasitas organisasi.

"Pemerintah akan terus meningkatkan penerimaan perpajakan untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya saat berpidato dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (17/7/2018).

Pihaknya akan melakukan intensifikasi, ekstensifikasi, penegakan hukum, pemeriksaan, dan penagihan pajak. Hal ini dilakukan sembari terus melakukan reformasi perpajakan baik terkait aspek Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Teknologi Informasi (TI).

Sri Mulyani melanjutkan pemerintah melakukan evaluasi dan perbaikan atas proses bisnis dan tata usaha perpajakan.

"Selain itu, pemerintah juga secara terus menerus berupaya agar target penerimaan pajak dapat tercapai, salah satunya melalui kerjasama internasional dalam rangka menghimpun data melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AoEI)," paparnya.

Selain itu, dalam rangka pembenahan realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal melakukan evaluasi dan pengembangan atas sistem informasi, penguatan fungsi pengawasan, penegasan objek PNBP, serta tugas dan fungsi pengelola PNBP.

"Dalam rangka perumusan kebijakan terkait PNBP, pemerintah melakukan beberapa upaya antara lain melakukan evaluasi atas regulasi tarif PNBP secara berkala, memantau potensi PNBP pada Kementerian/Lembaga, serta melakukan konsultasi publik sebelum penyusunan dan penetapan kebijakan baru," jelas Menkeu.

Berdasarkan catatan Bisnis, pada 2017, tax ratio pajak non migas adalah 8,1% sedangkan tax ratio pajak non migas plus PPh migas adalah 8,4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper