Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan apresiasi berupa insentif bea masuk bagi Industri Pengolahan Susu (IPS) yang melakukan upaya kemitraan dengan peternak sapi perah lokal dan melakukan kewajiban serap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).
Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menegaskan bahwa bagi industri yang melakukan upaya kemitraan akan diberi apresiasi dengan pemberian insentif.
"Namun, ada persyaratan kemitraan yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan permohonan insentif ini," katanya seperti keterangan resminya Sabtu (14/7/2018).
Insentif bea masuk yang diberikan adalah upaya Kemenperin mendorong dijalankannya kemitraan oleh IPS yang merupakan amanat dari Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) No.26/2017 tentang Peredaran Susu.
"Untuk industri yang serap banyak dan evaluasi kemitraannya saling menguntungkan bagi peternak, tentu akan kami berikan insentif ini. Jadi ini upaya mendorong terus diserapnya SSDN dan dijalankannya kemitraan," kata Abdul Rochim.
Nantinya, menurut Abdul Rochim, kebutuhan akan SSDN akan terus meningkat seiring dengan keperluan industri mendapatkan insentif bea masuk bahan baku yang lebih murah. Dia juga mengatakan, ambang batas pengajuan insentif bea masuk ini akan terus dinaikkan, sebagai upaya mendorong industri menyerap SSDN lebih banyak lagi.
"Mau tidak mau industri akan mengejar target insentif tersebut tiap tahunnya. Harapannya peningkatan kualitas dan produksi dari kemitraan juga terus terjadi sehingga SSDN akan jadi opsi utama bahan baku bagi industri," katanya.
Pemberian insentif ini merupakan salah satu poin yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin) tentang Pengembangan Industri Susu Nasional yang sedang disiapkan oleh Kemenperin.
Aturan ini merupakan implementasi dari adanya roadmap terkait industri susu nasional yang sudah dirumuskan sejak 2009.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) sudah mengeluarkan Permentan N0.26/2017 tentang Peredaran Susu. Beleid ini mengamanatkan IPS dan Importir untuk menyerap SSDN dan melakukan kemitraan dalam upaya peningkatan kualitas dan produktivitas peternak sapi perah lokal.